Kejagung Bidang Tindak Pidana Khusus

Eks Dirut Jiwasraya Jalani Pemeriksaan di Kejagung Hampir 15 Jam

10 Januari 2020 0:35 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hendrisman Rahim, Kamis (9/1). Hendrisman diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dana investasi di Jiwasraya .
ADVERTISEMENT
Hendrisman yang menjabat direktur utama periode 2008-2018, menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB. Setelah hampir 15 jam berlalu, sekitar pukul 23.30 WIB Hendrisman keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung.
Tidak banyak kata yang terucap dari mulut Hendrisman usai menjalani pemeriksaan yang panjang di Kejagung. "Saya datang ke sini memenuhi undangan. Ya saya berikan keterangan penjelasan terhadap masa periode saya gitu," ujar Hendrisman.
Hendrisman hanya mengatakan, dirinya memberikan keterangan kepada penyidik Kejaksaan Agung agar tidak terjadi kesalahpahaman. "Mudah-mudahan penjelasan saya itu bisa menghilangkan kesalahpahaman," ucapnya.
Saat ditanya lebih lanjut terkait kesalahpahaman yang dimaksud, Hendrisman tidak berkomentar banyak. Ia langsung bergegas menuju mobil yang telah menunggunya.
"Maksud saya tuh supaya bisa jelas saja," kata Hendrisman singkat.
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim. Foto: Dok. Jiwasraya
Dalam pemeriksaan hari ini, selain Hendrisman, Kejagung juga memeriksa lima saksi lainnya yang kesemuanya merupakan mantan petinggi di Jiwasraya.
ADVERTISEMENT
Mereka yakni mantan Direktur Pemasaran Jiwasraya, De Yong Andrian; Bancassurance Sales Jiwasraya, Bambang Harsono; Kadiv SDM PT Asuransi Jiwasraya periode 2015-2018, Udhi Prasetyanto; Kadiv SDM Jiwasraya periode 2018-2019, Novi Rahmi; Serta Direktur SDM & Kepatuhan Jiwasraya periode 2016-2018, Muhammad Zamkhani, yang juga pernah menjadi Plt. Dirut Jiwasraya.
Dalam perkara ini Kejagung telah mencegah 10 orang ke luar negeri. Mereka adalah sejumlah mantan komisaris, mantan direksi, agen bancassurance, serta pihak swasta. Sejauh ini, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Sebab Kejagung masih menunggu audit BPK terkait Jiwasraya.
Adapun dari hitungan awal Kejaksaan Agung, kasus Jiwasraya diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 13,7 triliun.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten