Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan: Lolos dari Kejagung, Kini Disidik KPK
20 September 2023 14:27 WIB
·
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada Selasa (19/9). Dia disidik dalam kasus impor LNG sepanjang 2011-2021, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Karen Agustiawan juga diproses hukum oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi kilang minyak blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009. Setelah melewati proses hukum yang panjang, pada tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) membebaskan Karena.
Penyidikan Kasus Impor LNG
Karen sendiri menjabat Dirut Pertamina pada periode Februari 2009-Oktober 2014. Ketua KPK, Firli Bahuri, menyebut keputusan impor LNG diputuskan Karen Agustiawan secara sepihak.
"Saat menjabat Dirut Pertamina, ia mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan produsen dan supplier LNG di luar negeri. Termasuk Corpus Christi Liquefaction (CCL) dari AS. Diduga Karen secara sepihak memutuskan melakukan kontrak perjanjian kerja sama dengan CCL. Tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh,” ujar Firli, Selasa (19/9).
ADVERTISEMENT
Karen membantah tudingan itu. Menurutnya impor LNG dilakukan sebagai perintah jabatannya selaku Direktur Utama Pertamina. Dia menyebut aksi korporasi mengimpor LNG bukan keputusannya sebagai pribadi, karena ada mandat regulasi.
"Aksi korporasi ini dilakukan untuk mengikuti perintah jabatan saya berdasarkan Perpres 2006 terkait energi mix di mana gas (dalam bauran energi) harus 30 persen. Inpres Nomor 1 tahun 2010 dan Inpres 12 tahun 2014," katanya usai menjalani pemeriksaan di KPK.
Dalam Inpres Nomor 1 tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional, pada poin 8 bidang energi di bagian lampiran, memang dijelaskan salah satu yang menjadi prioritas adalah pengembangan infrastruktur gas.
"Pengawasan Pembangunan FSRT di Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Pembangunan Small Scale LNG receiving terminal dan distribusi," demikian tercantum bentuk kegiatan yang jadi program prioritas untuk pengembangan infrastruktur gas.
ADVERTISEMENT
Tudingan kerugian negara juga dibantah Karen. Sebaliknya, dia menyebut Pertamina seharusnya sudah mencatatkan untung Rp 1,6 triliun.
"Jadi saya juga sampaikan bahwa ini semua sudah dilakukan sebaik mungkin dan Pertamina pun tidak perlu rugi kalau memang menjalankan tender yang hasilnya di bulan Oktober 2018," ujarnya.
"Dari mulai first delivery 2009, sampai 2025 itu sudah untung 1,6 triliun," sambung dia.
Proses Hukum di Kejagung Berakhir Bebas
Pada September 2018, Karen Agustiawan juga pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi kilang minyak blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009.
Saat itu, Karen bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT Pertamina Ferederick ST Siahaan; Manager Merger dan Akusisi PT Pertamina 2008-2010 Bayu Kristanto; dan Legal Consul and Compliance Genades Panjaitan; diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
ADVERTISEMENT
Karen dkk dinilai telah memutuskan untuk melakukan investasi 'participating interest' di blok BMG Australia tanpa adanya 'due dilligence' dan analisis risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatangan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa adanya persetujuan bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.
Perbuatan tersebut dinilai memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu ROC Oil Company (ROC) Limited Australia dan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 568,066 miliar.
Atas perbuatannya itu, Karen Agustiawan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia divonis selama 8 tahun penjara. Selain pidana badan, ia juga divonis membayar Rp 1 miliar atau subsider kurungan 4 bulan penjara.
Karen dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding.
Namun, vonis 8 tahun itu gugur di tahap kasasi Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, hakim MA menilai dakwaan jaksa terhadap Karen Agustiawan terbukti. Namun, hakim menganggap bahwa perbuatan Karen itu bukan tindak pidana.
Atas hal tersebut, hakim melepaskan Karen Agustiawan dari segala tuntutan. Hakim pun memerintahkan agar Karen Agustiawan segera dilepaskan dari tahanan.