Eks Menpora Zainudin Amali Jadi Komisaris Bank Mandiri, Berapa Pendapatannya?

15 Maret 2023 16:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menpora Zainudin Amali selaku calon Wakil Ketua Umum PSSI menghadiri Kongres Luar Biasa Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) 2023 di Jakarta, Kamis (16/2/2023). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menpora Zainudin Amali selaku calon Wakil Ketua Umum PSSI menghadiri Kongres Luar Biasa Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) 2023 di Jakarta, Kamis (16/2/2023). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali sebagai salah satu Komisaris Independen PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI). Penunjukan itu telah disetujui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan 2023 Perseroan yang diselenggarakan, Selasa (14/3).
ADVERTISEMENT
Selain Zainudin, ada juga mantan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heru Kristiyana, yang juga menjadi Komisaris Independen Bank Mandiri menggantikan Boedi Armanto.
Dengan adanya penambahan tersebut maka saat ini total jajaran Komisaris Bank Mandiri ada 11 orang dengan jumlah komisaris independen, dari semula 3 orang menjadi 4 orang.
Lalu berapakah pendapatan yang bakal didapat Zainudin dkk sebagai Komisaris Bank Mandiri?
Mengacu laporan keuangan perusahaan per 2022, seluruh anggota dewan komisaris bisa mengantongi pendapatan total Rp 266,87 miliar (secara tahunan).
Jika dirinci, pendapatan tersebut terdiri dari gaji dan tunjangan Rp 81,67 miliar, bonus dan tantiem Rp 179,24 miliar, serta imbalan kerja jangka panjang Rp 5,95 miliar.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Selasa (14/3/2023). Foto: Dok. Bank Mandiri
Dengan angka tersebut, setidaknya secara rata-rata pendapatan Komisaris Bank Mandiri mencapai Rp 24,26 miliar per tahun, atau Rp 2,01 miliar per bulannya.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam RUPST Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi menyampaikan, posisi Direksi dan Dewan Komisaris efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan serta memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artinya posisi Zainudin Amali sebagai Komisaris Independen Bank Mandiri akan efektif setelah lulus fit and proper test di OJK.