Enaknya Jadi Anggota DPR: Gaji Ratusan Juta Rupiah, Fasilitas Rumah hingga Mobil

18 September 2021 13:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana rapat paripurna DPR ke-IV masa sidang I tahun sidang 2019-2020, Selasa (29/10/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat paripurna DPR ke-IV masa sidang I tahun sidang 2019-2020, Selasa (29/10/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Menjadi anggota DPR RI memang memiliki banyak privilege, mulai dari gaji bulanan, tunjangan, rumah dinas, hingga fasilitas lainnya, bahkan ketika mereka sudah pensiun.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015, anggota DPR berhak menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya.
Untuk lebih jelasnya, berikut kumparan rinci sejumlah gaji dan tunjangan anggota DPR RI:
Gaji Pokok
Tunjangan Melekat
Tunjangan Anak (2 anak x 2 persen dari gaji pokok anggota DPR RI)
ADVERTISEMENT
Tunjangan Jabatan
Tunjangan Kehormatan
Tunjangan Komunikasi
ADVERTISEMENT
Tunjangan Peningkatan Fungsi dan Pengawasan Anggaran
Biaya Perjalanan
Fasilitas Lain
Selama masa jabatannya, anggota DPR menerima fasilitas rumah dinas yang disediakan negara di Kalibata, Jakarta Selatan dan Ulujami, Jakarta Barat.
Tak hanya rumah dinas, anggota DPR RI juga menerima dana berupa anggaran pemeliharaan rumah jabatan, yang diberikan setiap tahun.
ADVERTISEMENT
Setelah pensiun, anggota DPR juga akan menerima uang pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok dan tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa per bulan.
Sebelumnya ribut-ribut soal gaji DPR ini dijelaskan oleh Krisdayanti yang merupakan Anggota DPR Komisi IX dalam sebuah percakapan di sebuah channel youtube.
"Kita banyak potongan (gaji). Setiap tanggal 1, Rp 16 juta. Setiap tanggal 5, Rp 59 juta kalau enggak salah. Ya sudah," ucap Krisdayanti di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored.
Jadi, tertarik jadi anggota DPR?