Kumparan Logo

Enaknya Jadi Anggota DPR: Gaji Ratusan Juta Rupiah, Fasilitas Rumah hingga Mobil

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana rapat paripurna DPR ke-IV masa sidang I tahun sidang 2019-2020, Selasa (29/10/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat paripurna DPR ke-IV masa sidang I tahun sidang 2019-2020, Selasa (29/10/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Menjadi anggota DPR RI memang memiliki banyak privilege, mulai dari gaji bulanan, tunjangan, rumah dinas, hingga fasilitas lainnya, bahkan ketika mereka sudah pensiun.

Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015, anggota DPR berhak menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya.

Untuk lebih jelasnya, berikut kumparan rinci sejumlah gaji dan tunjangan anggota DPR RI:

Gaji Pokok

  • Gaji pokok Anggota DPR RI: Rp 4.200.000 per bulan

  • Gaji pokok Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.620.000 per bulan

  • Gaji pokok Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.040.000 per bulan

Tunjangan Melekat

  • Tunjangan istri/suami (10 persen dari gaji pokok anggota DPR RI)

  • Anggota DPR: Rp 420.000 per bulan

  • Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 462.000 per bulan

  • Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 504.000 per bulan

Tunjangan Anak (2 anak x 2 persen dari gaji pokok anggota DPR RI)

  • Anggota DPR: Rp 168.000 per bulan

  • Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 184.000 per bulan

  • Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 201.600 per bulan

  • Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

Tunjangan Jabatan

  • Tunjangan jabatan Anggota DPR: Rp 9.700.000 per bulan

  • Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000 per bulan

  • Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 18.900.000 per bulan

  • Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa per bulan

  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

Tunjangan Kehormatan

  • Tunjangan kehormatan Anggota DPR: Rp 5.580.000 per bulan

  • Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 6.450.000 per bulan

  • Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 6.690.000 per bulan

Tunjangan Komunikasi

  • Tunjangan komunikasi Anggota DPR: Rp 15.554.000 per bulan

  • Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000 per bulan

  • Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 16.468.000 per bulan

Tunjangan Peningkatan Fungsi dan Pengawasan Anggaran

  • Anggota DPR: Rp 3.750.000 per bulan

  • Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000 per bulan

  • Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.250.000 per bulan

  • Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

  • Asisten anggota: Rp 2.250.000

Biaya Perjalanan

  • Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000

  • Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000

  • Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000

  • Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000

Fasilitas Lain

Selama masa jabatannya, anggota DPR menerima fasilitas rumah dinas yang disediakan negara di Kalibata, Jakarta Selatan dan Ulujami, Jakarta Barat.

Tak hanya rumah dinas, anggota DPR RI juga menerima dana berupa anggaran pemeliharaan rumah jabatan, yang diberikan setiap tahun.

Setelah pensiun, anggota DPR juga akan menerima uang pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok dan tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa per bulan.

kumparan post embed

Sebelumnya ribut-ribut soal gaji DPR ini dijelaskan oleh Krisdayanti yang merupakan Anggota DPR Komisi IX dalam sebuah percakapan di sebuah channel youtube.

"Kita banyak potongan (gaji). Setiap tanggal 1, Rp 16 juta. Setiap tanggal 5, Rp 59 juta kalau enggak salah. Ya sudah," ucap Krisdayanti di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored.

Jadi, tertarik jadi anggota DPR?

kumparan post embed