Enaknya Jadi Anggota DPR: Gaji Ratusan Juta Rupiah, Fasilitas Rumah hingga Mobil

Menjadi anggota DPR RI memang memiliki banyak privilege, mulai dari gaji bulanan, tunjangan, rumah dinas, hingga fasilitas lainnya, bahkan ketika mereka sudah pensiun.
Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015, anggota DPR berhak menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya.
Untuk lebih jelasnya, berikut kumparan rinci sejumlah gaji dan tunjangan anggota DPR RI:
Gaji Pokok
Gaji pokok Anggota DPR RI: Rp 4.200.000 per bulan
Gaji pokok Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.620.000 per bulan
Gaji pokok Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.040.000 per bulan
Tunjangan Melekat
Tunjangan istri/suami (10 persen dari gaji pokok anggota DPR RI)
Anggota DPR: Rp 420.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 462.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 504.000 per bulan
Tunjangan Anak (2 anak x 2 persen dari gaji pokok anggota DPR RI)
Anggota DPR: Rp 168.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 184.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 201.600 per bulan
Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan Anggota DPR: Rp 9.700.000 per bulan
Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000 per bulan
Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 18.900.000 per bulan
Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa per bulan
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
Tunjangan Kehormatan
Tunjangan kehormatan Anggota DPR: Rp 5.580.000 per bulan
Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 6.450.000 per bulan
Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 6.690.000 per bulan
Tunjangan Komunikasi
Tunjangan komunikasi Anggota DPR: Rp 15.554.000 per bulan
Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000 per bulan
Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 16.468.000 per bulan
Tunjangan Peningkatan Fungsi dan Pengawasan Anggaran
Anggota DPR: Rp 3.750.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.250.000 per bulan
Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
Asisten anggota: Rp 2.250.000
Biaya Perjalanan
Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000
Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000
Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000
Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000
Fasilitas Lain
Selama masa jabatannya, anggota DPR menerima fasilitas rumah dinas yang disediakan negara di Kalibata, Jakarta Selatan dan Ulujami, Jakarta Barat.
Tak hanya rumah dinas, anggota DPR RI juga menerima dana berupa anggaran pemeliharaan rumah jabatan, yang diberikan setiap tahun.
Setelah pensiun, anggota DPR juga akan menerima uang pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok dan tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa per bulan.
Sebelumnya ribut-ribut soal gaji DPR ini dijelaskan oleh Krisdayanti yang merupakan Anggota DPR Komisi IX dalam sebuah percakapan di sebuah channel youtube.
"Kita banyak potongan (gaji). Setiap tanggal 1, Rp 16 juta. Setiap tanggal 5, Rp 59 juta kalau enggak salah. Ya sudah," ucap Krisdayanti di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored.
Jadi, tertarik jadi anggota DPR?
