Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Enaknya Kerja Jadi PNS di DKI: Gaji Anak Baru Bisa Belasan Juta Rupiah
25 September 2021 19:35 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menghitung dari golongan III saja, atau CPNS lulusan S1 hingga S3, gaji pokok perbulan ada di rentang Rp 2 juta hingga Rp 5,9 juta. Kemudian ditambah dengan tunjangan PNS.
Untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) sesuai Pergub Nomor 64 Tahun 2020, PNS di level jabatan pelaksana yang masuk golongan terampil mendapat tunjangan Rp 7,4 juta. Sementara CPNS mendapat tunjangan Rp 4.860.000.
Sedangkan TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter, di level keahlian pertama mendapat tunjangan Rp 19.620.000.
Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter, keterampilan pemula mendapat tunjangan Rp 12.960.000. Jika ditambah dengan gaji pokok, maka take home pay yang dibawa pegawai DKI cukup besar.
ADVERTISEMENT
Berikut rinciannya:
Gaji pokok PNS 2021 sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019:
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan PNS dan CPNS DKI sesuai Pergub Nomor 64 Tahun 2020:
TPP PNS DKI Jakarta jabatan pelaksana dan calon PNS:
Teknis Ahli: Rp 19.710.000
Teknis Terampil: Rp 17.370.000
ADVERTISEMENT
Administrasi Ahli: Rp 15.300.000
Administrasi Terampil: Rp 13.500.000
Operasional Ahli: Rp 11.610.000
Operasional Terampil: Rp 9.810.000
Pelayanan Ahli: Rp 8.010.000
Pelayanan Terampil: Rp 7.470.000
Calon PNS: Rp 4.860.000
TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter:
Keahlian Utama: Rp 33.030.000
Keahlian Madya: Rp 28.710.000
Keahlian Muda: Rp 23.850.000
Keahlian Pertama: Rp 19.620.000
Besaran TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter:
Keahlian Utama: Rp 31.770.000
Keahlian Madya: Rp 26.550.000
Keahlian Muda: Rp 23.580.000
Keahlian Pertama: Rp 18.720.000
Keterampilan Penyelia: Rp 18.720.000
Keterampilan Mahir: Rp 17.190.000
Keterampilan Terampil: Rp 16.560.000
Keterampilan Pemula: Rp 12.960.000.