ESDM Akan Terbitkan Aturan Agar Pemda Bangun Jaringan Gas Pakai APBD

27 Februari 2019 18:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang warga memakai jaringan gas rumah tangga Foto:  ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
zoom-in-whitePerbesar
Seorang warga memakai jaringan gas rumah tangga Foto: ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
ADVERTISEMENT
Kementerian ESDM mendorong agar pemerintah daerah terus membangun jaringan gas atau jargas. Rencananya, ESDM akan menerbitkan aturan agar biaya pembangunan jargas juga bisa dilakukan dengan menggunakan APBD dan kerja sama dengan swasta.
ADVERTISEMENT
Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Kementerian ESDM, Alimuddin Baso, mengatakan aturan yang akan diterbitkan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden.
"Kita cari jembatannya dari perpres ini supaya nanti dari badan usaha di daerah bisa laksanakan. Ini lagi digodok simpulnya, masih kajian supaya GCG dan aspek kepastian hukumnya terjaga," kata Alimuddin di Karadenan, Cibinong, Bogor, Rabu (27/2).
Adapun aturan ESDM ini nantinya merujuk pada Perpres Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil yang diterbitkan Presiden Jokowi pada 23 Januari 2019.
Dalam beleid tersebut pemerintah menugaskan PT PGN (Persero) Tbk membangun 4,7 juta sambungan jargas yang harus diselesaikan pada 2025. Adapun dana yang dibutuhkan untuk membangun sambungan jargas tersebut mencapai Rp 12,5 triliun.
ADVERTISEMENT
Pemerintah, hanya mampu membangun 20-30 persen dari total 4,7 sambungan jargas tersebut. Sehingga, dibuka peluang agar pemerintah daerah bisa menggunakan APBD dan kerja sama dengan swasta untuk membangun jargas.
Pada tahun ini, PGN bakal membangun 800 ribu hingga 1,2 juta sambungan dari target 4,7 juta. Sebanyak 78 ribu sambungan bakal didanai APBN 2019. Alimuddin mengatakan, sudah banyak pihak yang berminat bangun jargas di daerah.
Salah satunya Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang sudah menyampaikan niatnya ke kementerian ESDM. Tapi, Alimuddin mengatakan, hal ini harus dibicarakan dengan PGN dan Pertamina.
Dia mengatakan, bagi badan usaha yang mau membangun, kementerian bakal memberikan kemudahan, terutama dari sisi harga di hulu. Sehingga harga gas bisa lebih murah.
Petugas memasang jaringana gas rumah tangga. Foto: Antara/Zabur Karuru
"Mereka pasti dapat harga gas murah, tidak kena toll fee, di mana pun mitra kita berjanji tidak terganggu. Harganya sekitar USD 4,72 per MMFSCD di hulu. Kemudian nanti jualnya kalau BPH Migas satu harga mungkin Rp 4.100 per meter kubik," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN, Dilo Seno Widagdo, membenarkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah mengirimkan surat agar daerahnya bisa membangun jargas. Menurut dia, pembangunan jargas di sana bisa saja dengan dana APBD Jawa Barat.
Meski begitu, rencana dan skema pendanaanya harus dibicarakan dulu dengan pihak terkait, termasuk pemerintah pusat dengan menunggu aturan turunan dari ESDM terbit. Adapun PGN bakal jadi mediator untuk memenuhi kebutuhan gas bumi.
"Tadi sudah pak menteri sampaikan pemerintah akan dukung suplai gas. Tentunya kita harapkan permen atau kepmen bisa jamin keberlangsungan infrastruktur ini punya suplai gas," kata dia.