Fakta Baru UU Cipta Kerja: Masa Berlaku, Aturan Turunan, dan Potensi Risikonya

22 Februari 2021 6:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Akal Bulus Omnibus Law. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Akal Bulus Omnibus Law. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
Setelah disahkan Presiden Jokowi pada 2 November 2020 lalu, Omnibus Law UU Cipta Kerja kini telah memiliki aturan turunan yang lengkap. Seluruh aturan turunan UU Cipta Kerja berupa 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) tersebut, telah diunggah di laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara.
ADVERTISEMENT
Lantas, dengan telah lengkapnya aturan turunan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut, kapankah beleid itu mulai berlaku dan aturan apa saja yang diaturnya?

Mulai Berlaku Bulan Ini

Dengan telah lengkapnya peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja tersebut, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan beleid tersebut telah dapat diimplementasikan. Namun menurutnya, kementerian dan lembaga akan melakukan penyesuaian untuk petunjuk teknis pelaksanaan. Seperti terkait SDM, anggaran, dan organisasi.
"Pengaturan teknis tersebut tidak akan mengganggu implementasi PP dan Perpres yang telah disahkan di UU Cipta Kerja," ujar Airlangga meyakinkan, seperti dalam pernyataan resmi, Minggu (21/2).
Sedangkan, terkait implementasi dalam Sistem OSS, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) saat ini tengah melakukan peningkatan sistem dan akan dapat berjalan sepenuhnya paling lambat 4 bulan setelah PP ditetapkan atau sekitar Juli 2021.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk penyiapan dan penyesuaian dalam pelayanan perizinan di daerah melalui Sistem OSS, termasuk untuk penyiapan SDM, infrastruktur jaringan, perangkat pendukung, serta penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) terkait.
“Kementerian dan lembaga terkait akan menyampaikan penjelasan detail atas masing-masing PP dan Perpres, serta akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pemangku kepentingan, dan juga media dalam waktu dekat ini,” pungkas Airlangga Hartarto.

UU Cipta Kerja Punya 49 PP dan 5 Perpres

Berikut daftar 47 PP dan 4 Perpres terkait UU Cipta Kerja yang baru saja diterbitkan:
1. PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI)
2. PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi (LPI)
ADVERTISEMENT
3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakukan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
8. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Pemerintah Desa.
ADVERTISEMENT
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
11. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.
12. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
13. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek.
14. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
15. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, sebelum menerima Menteri Luar Negeri Jepang Motegi Toshimitsu. Foto: FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari
16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
ADVERTISEMENT
17. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
18. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
19. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
20. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
21. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
22. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
23. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
24. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.
ADVERTISEMENT
25. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
26. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.
27. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
28. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
29. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.
30. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan.
31. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian.
32. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
33. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
ADVERTISEMENT
34. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
35. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
36. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah.
37. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
38. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.
39. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
40. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional.
41. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah.
42. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
ADVERTISEMENT
43. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial.
44. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
45. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.
46. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
47. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya.
48. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan.
49. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
50. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kerja Sama Antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar.
ADVERTISEMENT
51. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

12 Potensi Risiko UU Cipta Kerja Versi IPB University

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan surat presiden (surpres) dan draf RUU Cipta Kerja (Cika) kepada pimpinan DPR RI Puan Maharani. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
IPB University menemukan adanya 12 potensi risiko yang bisa muncul pada implementasi UU Cipta Kerja (UUCK), khususnya terkait dampak terhadap lingkungan, petani, nelayan kecil, dan masyarakat adat. Ke-12 potensi risiko tersebut ditemukan oleh Tim Kajian IPB yang beranggotakan 34 pakar pada kajian kritis IPB terhadap konten UUCK.
Hal ini didasarkan pada kajian terhadap 78 UU asal yang terdampak UU Cipta Kerja. Dari jumlah tersebut IPB fokus melakukan analisis terhadap 30 UU yang terkait dengan sumber daya alam (SDA).
"Dalam kajian tersebut IPB melakukan telaah secara objektif, baik sisi-sisi positif maupun potensi risiko, serta dampaknya terhadap lingkungan, petani, nelayan, dan masyarakat adat," kata Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) IPB University, Ernan Rustiadi, Kamis (18/2).
ADVERTISEMENT
Pertama, rencana detail tata ruang (RDTR) dan bias kota. IPB melihat, pada UU asal yang terdampak, ada pasal-pasal yang terkait dengan desa dihapus. Penataan ruang kawasan desa kemudian diatur dalam aturan turunannya, yakni peraturan pelaksana.
Kedua, resentralisasi kewenangan tata ruang. Di setiap daerah ada aturan daerah mengenai tata ruang, tapi dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja aturan itu dihapus dan dikendalikan pemerintah pusat.
Ketiga, ancaman degradasi keanekaragaman hayati dan kontaminasi pangan. Keempat, ancaman kedaulatan pangan berbasis impor. Kelima, sentralisasi perizinan berusaha. Keenam, pengarusutamaan investasi dari pada kelestarian lingkungan
Ketujuh, ketidakjelasan definisi subyek dan objek agromaritim. Kedelapan, kerentanan sumber nafkah agraria. Kesembilan, dilema reforma agraria dengan proyek strategis nasional. Kesepuluh, peningkatan eskalasi konflik dan ketimpangan agraria. Kesebelas, UU Cipta Kerja sarat liberalisasi pemanfaatan sumber daya (nasionalisme). Kemudian, keduabelas, dampak lanjutan dari pelemahan sanksi.
ADVERTISEMENT