Kumparan Logo

Fakta soal Aturan Pajak Pulsa hingga Token Listrik yang Mulai Berlaku Hari ini

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Permintaan Token listrik PLN gratis via WhatsApp. Foto: Dok. PLN
zoom-in-whitePerbesar
Permintaan Token listrik PLN gratis via WhatsApp. Foto: Dok. PLN

Fakta adanya aturan baru Menteri Keuangan yang diterbitkan Sri Mulyani soal pajak pulsa, aneka voucher, hingga token listrik, sempat membuat heboh. Apalagi aturan tersebut dinyatakan mulai berlaku pada Senin, 1 Februari 2021 atau hari ini.

Seperti diketahui, beleid pajak pulsa hingga token listrik tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2021. Meski demikian, aturan pajak tersebut tak akan membuat biaya yang dikeluarkan konsumen saat membeli pulsa, aneka voucher, hingga token listrik jadi lebih mahal.

"Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucher," ujar Sri Mulyani seperti dikutip dari akun Instagram-nya, Sabtu (30/1).

kumparan post embed

Menurutnya, pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan (PPN dan PPh) atas semua produk itu sudah berjalan. Regulasi ini bertujuan untuk menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, hingga token listrik.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pungutan pajak untuk produk-produk di atas bukan merupakan aturan baru. Aturan yang berlaku per hari ini, Senin (1/2), hanya mengatur mekanisme pungutan berikut administrasinya.

"Pemungutan pajak disederhanakan hanya sampai distributor besar, sehingga meringankan distributor biasa dan para pengecer pulsa," jelas Staf Khusus Kemenkeu, Yustinus Prastowo, Sabtu (30/1).