Kumparan Logo

Fakta Terbaru Kasus Jusuf Hamka yang Ngaku Diperas Bank Syariah Rp 20 Miliar

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
27
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jusuf Hamka, pemilik Masjid Babah Alun Foto: Irfan Adi  Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jusuf Hamka, pemilik Masjid Babah Alun Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Pengusaha Jusuf Hamka mengungkapkan adanya pemerasan yang dilakukan bank syariah terhadapnya. Persoalan ini terkait dengan pembiayaan utang senilai Rp 796 miliar.

Pendiri masjid kolong tol itu berniat melunasi seluruh utang lantaran tak menemui kesepakatan penurunan bunga. Ia mengungkapkan, bank syariah yang semestinya tak mengenal konsep bunga itu, malah memungut sebesar 11 persen.

Lantaran negosiasi buat menurunkan menjadi 8 persen tak disepakati, dia akhirnya meminta untuk melunasi utang sekaligus. Permintaan ini baru bisa disetujui asalkan pengusaha yang akrab disapa Babah Alun itu, bersedia membayar kompensasi sebesar Rp 20,6 miliar.

Persoalan ini kemudian menarik perhatian banyak pihak. Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah meminta agar persoalan ini segera diselesaikan. Otoritas Jasa Keuangan pun sudah mengetahui masalah ini, dan berencana memanggil Jusuf Hamka. Berikut fakta-faktanya:

kumparan post embed

Persoalan Sudah Terjadi Sejak Maret 2021

Sumber kumparan yang mengetahui duduk perkara tersebut menyebutkan, masalah yang dialami Jusuf ini sudah berlarut-larut sejak Maret 2021. Bahkan persoalan ini sempat didiamkan sampai memasuki Mei 2021.

Masih menurut sumber ini, Jusuf bahkan sudah sempat melakukan transfer seluruh utangnya kepada salah satu agency bank tersebut. Uang senilai Rp 796 miliar itu sempat didiamkan begitu saja dari 22 Maret hingga 6 Mei 2021.

"Selanjutnya, dibuat surat untuk transfer balik uangnya tanpa menyebutkan nominal. Tahu-tahu dari Rp 796 miliar yang dikembalikan cuma Rp 690 miliar, Rp 797 miliar jadi ada Rp 107 miliar yang ditahan sama dia, minta kompensasi Rp 20,6 miliar," jelas sumber tersebut.

Foto udara persimpangan Jalan Tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi) dan Jalan Tol Soreang-Pasir Koja (Soroja) di Bandung. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Waketum MUI Turut Buka Suara soal Kasus Jusuf Hamka

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas turut menanggapi pengakuan Jusuf Hamka. Masalah ini, kata Anwar, tidak boleh didiamkan dan harus ditindaklanjuti lantaran mencoreng citra bank syariah.

Anwar menyoroti persoalan penurunan suku bunga pinjaman yang menjadi akar perselisihan antara Jusuf Hamka dan bank sindikasi syariah. Baginya, hal itu aneh karena perbankan syariah jelas-jelas mengharamkan bunga (interest).

"(Ini) kok menerapkan dan mempergunakan suku bunga dalam transaksinya. Oleh karena itu kalau memang apa yang beliau sampaikan itu benar-benar terjadi maka bank syariah ini jelas-jelas telah melanggar prinsip-prinsip dan etika dari perbankan syariah itu sendiri," tambahnya.

kumparan post embed

Diharapkan Tak Sampai ke Ranah Hukum

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) berharap penyelesaian persoalan Jusuf Hamka dengan bank syariah, mengutamakan kesepakatan. Direktur Eksekutif KNEKS Ventje Rahardjo, mengatakan organisasinya berharap masalah ini tak sampai ke ranah hukum.

Ventje menuturkan, kedua belah pihak sebaiknya mengutamakan peraturan yang telah tertuang di Otoritas Jasa Keuangan dan Fatwa MUI, khususnya mengenai perbankan syariah.

Sebab, setiap perjanjian peminjaman kredit melalui perbankan selalu dilandaskan persyaratan dan kesepakatan kedua belah pihak.

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

OJK Segera Panggil Jusuf Hamka

Isu ini pun sudah sampai ke OJK. Atas dasar itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan bakal segera memanggil bos CMNP Group.

Pemanggilan ini, kata Wimboh, sejalan dengan tugas OJK dalam melindungi konsumen sektor jasa keuangan. Meski begitu, dia tak menjelaskan kapan tepatnya meminta klarifikasi tersebut.

“Jadi langkah-langkahnya seperti itu, bila merasa dizalimi atau ada sengketa dengan perbankan, bisa diselesaikan lewat OJK. Kami akan membantu mediasi. Kami sangat terbuka bila ada masalah-masalah,” ujarnya.