Kumparan Logo

Gaji WNI di Singapura: Pembantu Rp 5,5 Juta, Profesional Rp 35 Juta

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
TKI di Singapura bernyanyi bersama Menlu Retno. Foto: Jihad Akbar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
TKI di Singapura bernyanyi bersama Menlu Retno. Foto: Jihad Akbar/kumparan

Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Singapura tercatat memiliki penghasilan relatif tinggi. Dalam sebulan, pekerja migran seperti pembantu yang umumnya wanita bisa mengantongi pendapatan minimal SGD 550 atau setara Rp 5,5 juta per bulan. Jumlah itu di luar fasilitas makan, tempat tinggal, dan asuransi yang ditanggung majikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Protokol KBRI Singapura Marisca Supeno.

"Immigrant worker bisa memperoleh pendapatan SGD 550 per bulan plus off day (libur) 4 kali sebulan. Kalau dia enggak ambil, bisa dapat SGD 25 per hari," kata Marisca kepada kumparan di KBRI Singapura, Kamis (26/9).

Penghasilan pekerja migran bisa meningkat seiring masa kerja. Bahkan KBRI Singapura memfasilitasi pelatihan agar pekerja migran memiliki kemampuan lebih seperti perawat bersertifikat. Hal itu bisa menaikkan penghasilan mereka.

Sementara pekerja profesional asal Indonesia seperti di sektor IT dan keuangan bisa memperoleh gaji bersih mulai dari SGD 3.500 - SGD 6.000 atau setara Rp 35 juta hingga Rp 60 juta per bulan. Jumlah yang diterima ekspatriat Indonesia belum termasuk fasilitas tempat tinggal dan asuransi yang umumnya ditanggung perusahaan.

Enti Sadiyah, TKI di rumah sakit Singapura. Foto: Johanes Hutabarat/kumparan

Menurut catatan KBRI Singapura, terdapat 120.000 Pekerja Migran Indonesia di sana. Jumlah tersebut tentunya bisa bertambah karena ada WNI yang tidak mendaftarkan ke KBRI atau tanpa penyaluran agen. Alasannya, Singapura menganut sistem kontrak kerja bebas, di mana majikan bisa merekrut langsung pekerja migran tanpa perantara agen atau melalui skema direct hiring. Mereka direkrut berdasarkan rekomendasi. Sementara itu, pekerja profesional tidak terdata di KBRI karena mereka langsung menjalin kontrak kerja dengan perusahaan.

Konsuler Pensosbud KBRI Singapura Ratna Lestari Harjana mengaku, pekerja migran nonprofesional yang direkrut dengan skema direct hiring ini sebetulnya yang susah didata. KBRI Singapura beberapa kali menerima aduan kasus TKI di Singapura ternyata dia tidak terdaftar sebagai PMI. Hal ini menyulitkan bila terjadi masalah hukum.

Bahkan belum lama ini, Kepolisian Singapura menahan 4 Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di Singapura karena terlibat dugaan aliran dana ke jaringan terorisme. Ternyata, 3 dari 4 PMI itu tidak terdaftar di KBRI, padahal ada yang telah bekerja beberapa tahun di Singapura.

"Kelemahan direct hiring, kurang bisa memastikan jaminan seperti asuransi bagi pekerja dan kontrak," ungkap Ratna.

kumparan post embed