Kumparan Logo

Garuda Dihukum OJK dan Kemenkeu, Sahamnya Rontok

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia. Foto: Reuters/Darren Whiteside
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia. Foto: Reuters/Darren Whiteside

Harga saham maskapai PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) hari ini anjlok 5,56 persen. Pada penutupan perdagangan sesi I, harga saham emiten berkode GIAA dijual di posisi Rp 374 per lembar.

Anjloknya harga saham Garuda Indonesia usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan sanksi kepada Garuda Indonesia atas pelanggaran penyajian laporan keuangan 2018.

Sanksi berupa denda itu dikenakan terhadap Garuda Indonesia sebagai perseroan, juga kepada manajemen yakni jajarandireksi dan komisaris.

Sanksi juga dijatuhkan Kemenkeu kepada kantor akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan perseroan.

Mengutip data perdagangan Jumat (26/6), saham Garuda Indonesia dibuka di posisi Rp 400, terus turun hingga berada di posisi terendahnya di Rp 366.

Total frekuensi saham GIAA yang ditransaksikan sebanyak 4.180 kali dengan total volume perdagangan sebanyak 374.503 saham senilai Rp 14,23 miliar.

Mengutip laporan keuangan perseroan, maskapai pelat merah tersebut mencatatkan keuntungan USD 809.846 atau setara Rp 11,5 miliar (USD 1 = Rp 14.200) sepanjang 2018. Kinerja keuangan Garuda Indonesia menunjukkan perbaikan dibandingkan tahun 2017 yang rugi USD 216,582 juta atau setara Rp 3,7 triliun.

kumparan post embed