Garuda Indonesia Buka Suara Soal Sanksi dan Denda, Berikut Faktanya

PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) buka suara soal sanksi dan denda yang dijatuhkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) atas dua laporan keuangan perusahaan, yaitu Laporan Keuangan Tahunan 2018 dan Laporan Keuangan Kuartal I 2019.
Dalam konferensi pers yang digelar kemarin, Garuda Indonesia mengaku siap menjalankan arahan dari regulator, termasuk membayar sanksi denda yang dijatuhkan.
Berikut kumparan rangkum:
1. Total Denda yang Harus Dibayar Rp 1,25 M
Direktur Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara mengatakan, total denda yang harus dibayarkan perusahaan kepada OJK dan BEI senilai Rp 1,25 miliar. "Total denda yang harus dibayar Rp 1,25 miliar," kata Ari.
Dari Rp 1,25 miliar itu, Ari merinci yakni denda dari OJK Rp 100 juta untuk perusahaan. Masing-masing direksi yang berjumlah 8 orang juga kena denda dari OJK Rp 100 juta per orang dan Dewan Komisaris kena denda Rp 100 juta.
Total denda dari OJK Rp 1 miliar. Denda ini untuk Laporan Keuangan Garuda Indonesia sepanjang 2018.
Lalu, BEI juga menetapkan denda senilai Rp 250 juta untuk Laporan Keuangan Kuartal I 2019. Laporan tersebut perlu diperbaiki karena berkaca pada laporan tahunan 2018 yang terdapat piutang Mahata Aero USD 239 juta. Ari mengaku perusahaan menyanggupi sanksi yang ditetapkan dan bakal menyelesaikan dendanya.
2. Tinjau Ulang Kerja Sama dengan Mahata Aero Teknologi
Ari mengaku menerima putusan sanksi dan denda yang diberikan kedua lembaga tersebut. Salah satunya, kata dia bakal meninjau ulang sama dengan Mahata Aero Teknologi.
Mahata merupakan perusahaan yang bertanggung jawab memasang WiFi gratis di dalam pesawat Garuda Indonesia Group. Nama Mahata dipermasalahkan oleh dua Komisaris Garuda Indonesia yakni Chairal Tanjung dan Dony Oskaria dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2018.
Mereka menilai laporan keuangan 2018 Garuda Indonesia tidak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Garuda Indonesia mencatatkan rugi senilai USD 244,95 juta di tahun 2018.
Namun dalam laporan keuangan malah tercatat sepanjang tahun 2018 perusahaan mencetak laba bersih USD 809,84 ribu, meningkat tajam dari tahun 2017 yang rugi USD 216,58 juta lantaran memasukkan piutang Mahata Aero USD 239 juta ke dalam laporan keuangan tahunan, padahal dananya belum masuk sepeser pun ke kas perusahaan.
"Soal Mahata, kita akan ikuti apa yang jadi arahan regulator (OJK dan BEI), sehingga nanti kita tetapkan dalam 14 hari ke depan posisi dari Mahata itu," kata Ari.
3. Perusahaan Klaim Kinerja Keuangan Tetap Baik
Garuda Indonesia juga diminta untuk restatement (menyajikan ulang) dua laporan keuangan mereka, yakni Laporan Keuangan Tahunan 2018 dan Laporan Kuartal I 2019 yang baru.
Dalam laporan terbaru, piutang dari Mahata Aero Teknologi (MAT) senilai USD 239 juta bakal dihilangkan karena menyalahi aturan lantaran tak sepeser pun uangnya masuk kas perusahaan.
Adapun dalam laporan keuangan Garuda pada 2018, total beban usaha yang dibukukan mencapai USD 4,58 juta. Sementara pendapatan perusahaan pada periode tersebut hanya USD 4,3 juta.
Ari mengatakan sesuai permintaan dari OJK dan BEI, bakal ada perbedaan dalam revisi laporan keuangan. Tapi, dia tidak mendetailkan bagaimana nanti isi laporan keuangan yang baru.
"Dengan adanya penyajian kembali, nanti tentunya akan berubah. Memang kita sedang menyampaikan, bahwa bila pun itu disajikan kembali, tidak ada rasio-rasio yang dilanggar, khususnya di debt to equity ratio-nya 2,5 persen. Itu di bawah 2,5 persen," kata dia.
Menurut dia, revisi yang diminta OJK dan BEI tak terlalu berpengaruh pada kinerja perusahaan. Sebab, tidak ada uang yang keluar (cash out) jika laporan keuangan mereka disajikan ulang.
Cash out yang dimaksud Ari adalah piutang Mahata USD 239 juta yang menjadi pendapatan perusahaan tapi belum disetorkan ke kas Garuda Indonesia.
Kendati demikian, Ari Askhara tidak memungkiri adanya penurunan harga saham Garuda Indonesia di BEI sejak otoritas terkait merilis sanksi.
"Performance atau kinerja Garuda sendiri sebenarnya enggak terlalu terpengaruh karena kinerja 2019 ini sudah membaik. Saham turun sekitar 7 persen itu adalah individual. Sedangkan pemegang saham besar melihat masih baik. Mereka masih memegang saham Garuda," paparnya.
4. Perusahaan Bakal Berbenah Diri
Atas kejadian ini, Ari mengatakan perusahaan akan berbenah. Sanksi dan denda yang harus dipenuhi dalam 14 hari ke depan, terhitung sejak Jumat (28/6) pun bakal dibayarkan.
Meski begitu, Ari mengaku Garuda Indonesia Group tetap menjalankan bisnis inflight dan entertainment di dalam pesawat sekalipun bakal meninjau ulang kerja sama dengan Mahata.
Menurut dia, bisnis inflight menjadi sumber pendapatan perusahaan selain tiket dan kargo. Ari juga berharap perusahaan bisa memberikan layanan terbaik ke penumpang.
