news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Gebrakan Susi Pudjiastuti di Penghujung Masa Jabatan

20 September 2019 8:47 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) di Kementrian Kelauatan dan Perikanan, Jakarta, Selasa (17/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) di Kementrian Kelauatan dan Perikanan, Jakarta, Selasa (17/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tetap menunjukkan konsistensinya dalam memberantas illegal fishing. Meski tinggal beberapa minggu lagi menjabat sebagai menteri, Susi menegaskan akan terus melakukan memberantas pencurian ikan.
ADVERTISEMENT
Seperti yang dia sampaikan dalam rapat koordinasi satgas 115, Kamis (19/9). Salah satu permintaan Susi adalah segera mengeksekusi enam kapal asing pencuri ikan sebelum pergantian kabinet.
1. Akan Tenggelamkan 2 Kapal Pencuri Ikan Asal China
Dua dari enam jenis kapal yang disebut Susi agar segera dieksekusi untuk ditenggelamkan. Kapal-kapal ini adalah Gui Bei Yu 27088 dan Cing Tan Co 19038.
Kedua kapal berbendera China itu ditangkap di perairan Natuna. Koordinator Staf Khusus Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Ilegal (Satgas 115), Mas Achmad Santosa, menyebut status hukum keduanya dirampas negara untuk dimusnahkan.
"Jadi dua kapal Tiongkok tersebut harus dimusnahkan," katanya.
2. Akan Menjadikan 2 Kapal Jumbo Maling Ikan Museum Keliling
ADVERTISEMENT
Susi Pudjiastuti meminta agar kapal illegal fishing yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) diserahterimakan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Saya harap hal-hal yang menggantung bisa diselesaikan. Dalam 6 minggu ini diharapkan bisa diselesaikan status beberapa kapal seperti STS 50 dan ada juga yang di Bitung itu bisa segera diserahterimakan untuk selanjutnya dieksekusi," kata Susi saat ditemui di Gedung Mina Bahari III KKP, Jakarta, Kamis (19/9).
Saat ini, ada lima kapal ini yang statusnya sudah inkracht yaitu Silver Sea 2, Sea Breeze STS 50, Fu Yuan Yu 831, Gui Bei Yu 27088, dan Cing Tan Co 19038.
Sementara itu, Koordinator Satgas 115, Mas Achmad Santosa, menyebut nantinya kapal-kapal tersebut akan diminta untuk jadi bahan pembelajaran di museum pemberantasan illegal fishing.
ADVERTISEMENT
Lewat kapal-kapal ini, pihaknya akan memberikan edukasi ke masyarakat mengenai modus operasi illegal fishing, bentuk kapalnya, sampai alat tangkap yang dilarang.
Selain itu, ada dua kapal yang dibawa keliling dari daerah ke daerah. Hal ini guna memperkenalkan pemberantasan illegal fishing ke seluruh Indonesia.
"Kalau jadi kami rencana mau buat kapal monumen yang mobile (bisa keliling) itu Silver Sea 2 (berbobot 2.385 GT) dan STS 50 (berbobot 570 GT)," tuturnya.
3. Manfaatkan Peluang Ekspor ke Amerika
Susi Pudjiastuti membeberkan saat ini sebanyak 14 ribu metrik ton tuna loin asal China telah hilang dari pasar Amerika Serikat (AS). Hal ini lantaran adanya perang dagang antara AS dan China yang membuat tarif bea masuk tuna loin asal China dipatok tinggi.
ADVERTISEMENT
Karena itu, dia meminta agar kondisi ini dimanfaatkan oleh pengusaha tuna di Indonesia.
“Tadi malam saya dapat kiriman artikel kalau 14 ribu metrik ton tuna loin asal China di pasar Amerika menghilang. Karena Amerika enforce tarif produk China lebih dari 250 persen, maka hilang lah suplai,” katanya saat ditemui di Gedung Mina Bahari III KKP, Jakarta, Kamis (19/9).
Sejumlah anak buah kapal bantu menyemprotkan air menggunakan mesin pompa ke dalam kapal nelayan Vietnam. Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Namun, Susi Pudjiastuti juga mewanti-wanti agar para pengusaha tidak menjual dokumen ke Amerika seperti kejadian di tahun 2001-2004 lalu.
Dia bercerita, kala itu ada 7 negara yang dikenakan tarif bea masuk tinggi terhadap produk udang ke AS. Tak tanggung-tanggung, tarif bea masuk yang dikenakan pun hampir mencapai 100 persen.
ADVERTISEMENT
Sebaliknya, produk udang Indonesia justru hanya dikenakan bea masuk sebesar 12 persen. Hal ini lantas banyak digunakan para pengusaha untuk menjual dokumen saja. Dengan penjualan dokumen, produk udang asal China, Thailand, dan Vietnam dilabeli sebagai produk Indonesia. Kemudian, diekspor ke Amerika.
Kejadian ini, tutur Susi, lantas membuat Amerika marah dan mengancam akan lakukan embargo udang Indonesia.
"Jadi ada kesempatan untuk opportunity bukan dipakai untuk meningkatkan produksi pertambakan udang kita, tapi malah ambil jalan pintas jualan dokumen," tambahnya.