Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
![Ilustrasi mesin EDC Foto: Thinkstock](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1494315399/b8jbbmxh6ok8yepgee62.jpg)
ADVERTISEMENT
Bertransaksi secara nontunai menggunakan kartu debit atau kartu kredit memang memberi banyak kemudahan dan lebih fleksibel. Tanpa harus repot dan berisiko membawa-bawa uang tunai, kartu tinggal gesek di mesin EDC (electronic data captured)milik bank yang tersedia di toko-toko merchant.
ADVERTISEMENT
Karena memberi kemudahan, tak heran jika transaksi dengan kartu debit di mesin EDC dikenakan biaya transaksi yang disebut Merchant Discount Rate atau MDR. Untuk diketahui transaksi ini dikenakan ke merchant oleh bank pemilik mesin EDC, sementara merchant atau toko tak boleh mengenakan biaya ke konsumen.
Pengenaan biaya transaksi ini ada aturannya dari Bank Indonesia, yakni di Peraturan Bank Indonesia No 19/8/PBI/2017 perihal Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Sedangkan larangan toko mengenakan biaya, diatur di Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 dan diubah PBI Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), sehingga surcharge merupakan tindakan ilegal.
Berikut aturan yang perlu diketahui tentang transaksi di EDC, misalnya mengacu ke regulasi di Bank BCA:
ADVERTISEMENT
1. Gesek Kartu Debit di EDC Bank yang Sama Dikenakan Biaya
Merchant dikenakan biaya 0,15 persen untuk transaksi dengan kartu debit di EDC bank yang sama (on us). Padahal, sebelumnya transaksi on us tidak dikenakan biaya. BCA menilai, dalam hal ini merchant tidak dirugikan, lantaran selain mengenakan biaya untuk on us, BI pun telah menekan biaya untuk pembayaran lintas perbankan (off us) menggunakan mesin EDC .
2. Biaya Gesek Kartu Debit di EDC Bank yang Berbeda Diturunkan
Biaya merchant untuk transaksi dengan kartu debit di EDC bank yang berbeda (off us) adalah 1 persen. Angka ini turun dari biaya merchant off us sebelumnya yang berkisar antara 2,5 persen sampai 3 persen.
ADVERTISEMENT
“Kita bicara kalau rata-rata Rp 300.000, cuma kena Rp 450 perak (kalau off us) jadi sebenarnya jadi lebih murah, murah sekali,” terang Sekretaris Perusahaan BCA, Jan Hendra.
3. Tidak Berlaku untuk Kartu Kredit
Biaya gesek EDC tidak berlaku untuk kartu kredit. Pemberlakuan biaya transaksi gesek untuk layanan off us dan on us hanya diterapkan untuk kartu debit. Nasabah yang menggunakan kartu kredit atau pembelian melalui e-commerce tidak masuk dalam aturan tersebut.
4. Tak Berlaku untuk Nasabah
Pengenaan biaya MDR ini hanya untuk para merchant atau pengguna toko. Artinya, para pemegang kartu atau konsumen tidak dikenakan biaya tambahan oleh bank.
5. Diberlakukan Sejak Awal Tahun 2018
Pengenaan biaya transaksi untuk merchant dan toko-toko ini berlaku mulai tahun depan untuk BCA, sementara bank lainnya belum memberikan keterangan. Menurut BCA, dalam dua bulan terakhir pihaknya telah melakukan edukasi ke merchant mengenai kebijakan baru ini.
ADVERTISEMENT
“Kita usulkan lagi bahkan ada beberapa merchant yang kita datangi, kita jelaskan,” ujar Direktur BCA Santoso.
6. Negara Lain Sudah Menghapus Aturan Ini
Pemungutan biaya pelayanan kartu debit di negara-negara lain telah dihapus, namun Indonesia justru baru dimulai. Seperti Australia yang menghapuskan biaya 2 dolar AS per bulan serta India dan Inggris yang juga tak mengenakan biaya transaksi lagi.
7. Berpotensi Menghambat Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT)
Menurut Ombudsman, meski biaya merchant ini diberlakukan pada pengusaha, pada akhirnya pengusaha nanti akan membebankan pada konsumen. Hal ini dapat menghambat program Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang sedang dijalankan pemerintah bersama Bank Indonesia.