Gugatan Garuda Indonesia ke Rolls Royce Senilai Rp 640,95 Miliar Berakhir Damai

17 Agustus 2021 21:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Produsen mesin pesawat Rolls-Royce Foto: REUTERS/Paul Ellis
zoom-in-whitePerbesar
Produsen mesin pesawat Rolls-Royce Foto: REUTERS/Paul Ellis
ADVERTISEMENT
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk berdamai dengan Rolls Royce Plc dan Rolls Royce Total Care Service Ltd (Rolls Royce), terkait gugatan pembatalan perjanjian antara kedua belah pihak. Selain meminta pembatalan perjanjian, dalam gugatan itu Garuda Indonesia juga mengajukan ganti rugi Rp 640,95 miliar.
ADVERTISEMENT
Direktur Keuangan Garuda Indonesia, Prasetio, menjelaskan gugatan tersebut telah didaftarkan Garuda Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 September 2018. Dalam gugatan dengan register perkara No. 507/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst (Perkara 507/2018) itu, Garuda menggugat Rolls Royce karena melakukan kecurangan.
"Ada pun kesepakatan damai telah dicapai dalam proses mediasi dan telah ditindaklanjuti dengan ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian tanggal 12 Agustus 2021 (Perjanjian Damai)," tulis Prasetio di keterbukaan informasi, dikutip kumparan Selasa (17/8).
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, disebutkan perjanjian antara Garuda Indonesia dengan Rolls Royce yang diminta Garuda untuk dibatalkan, adalah perjanjian dengan judul 'TotalCareTM Agreement for the Trent 700 Engine Powered Airbus A330-300 Aircraft (Contract Reference: DEG 5496)', dengan nomor DS/PERJ/DE-3236/2008 tertanggal 29 Oktober 2008.
Pesawat Airbus A330-300 Garuda Indonesia mendarat di Bandara Soekarno Hatta. Foto: REUTERS / Beawiharta
Dari penelusuran kumparan, perjanjian tersebut terkait perawatan mesin pesawat jenis trent 700 pesawat Airbus A330-300. Sedangkan jika mengacu tanggal perjanjian, saat itu Garuda Indonesia dipimpin Emirsyah Satar sebagai Direktur Utama.
ADVERTISEMENT
Emirsyah Satar kini tengah menjalani hukuman 8 tahun penjara dalam kasus suap. Dia dinilai terbukti menerima suap mencapai Rp 46,3 miliar terkait pengadaan pesawat di Garuda Indonesia. Suap berasal dari pihak Rolls-Royce Plc, Airbus, Avions de Transport Régional (ATR) melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo, dan Bombardier Kanada.
Prasetio menambahkan, dengan telah dicapainya kesepakatan damai, maka Garuda Indonesia akan melaksanakan perjanjian perdamaian tersebut.
"Berdasarkan Perjanjian Perdamaian, Perseroan akan melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian yang telah disepakati bersama dengan Rolls Royce Plc dan Rolls Royce Total Care Service Ltd di hadapan Mediator dan mencabut gugatan dalam perkara 507/2018," pungkas Direktur Keuangan Garuda Indonesia itu.