Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Gugatan PKPU ke Garuda Ditolak, My Indo Airlines Masih Pikirkan Langkah Lanjutan
23 Oktober 2021 15:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU ) yang dilayangkan maskapai penerbangan khusus kargo My Indo Airlines (MYIA). Dengan begitu, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) berhasil lolos dan terhindar dari pailit .
ADVERTISEMENT
Sejak ditolak oleh majelis hakim, MYIA belum memutuskan langkah selanjutnya yang akan ditempuh. Hal ini disampaikan kuasa hukum MYIA, Asrul Tenriaji Ahmad.
"Sampai saat ini belum ada langkah lebih lanjut," ujar Asrul saat dihubungi kumparan, Sabtu (23/10).
Jika ingin kembali mempersoalkan penundaan kewajiban pembayaran, MYIA harus mengajukan gugatan baru . Sebab saat ini gugatan yang ditolak statusnya sudah selesai dan tak bisa dilakukan banding.
Pengajuan harus dilakukan dari awal lagi. Jadi sifatnya tak meneruskan gugatan yang ditolak.
"Dalam PKPU tidak ada banding, karena PKPU itu pertama dan terakhir. Kalaupun mau, diajukan kembali," jelasnya.
Sementara saat ini MYIA harus mengganti biaya perkara usai ditolak. Namun, Asrul tak dijelaskan berapa besaran ganti rugi biaya perkara yang diputuskan majelis hakim.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, MYIA memasukkan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada Jumat, 9 Juli 2021, dengan registrasi perkara Nomor: 289/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. MYIA mengajukan gugatan karena Garuda Indonesia menunggak pembayaran sejumlah kewajiban kepada perusahaan.
Adapun Garuda, setelah sehari lolos dari gugatan MYIA, harus menghadapi perkara serupa. Pada Jumat (22/10), Garuda Indonesia kembali digugat PKPU yang dilayangkan PT Mitra Buana Koorporindo .