Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Mengenal Gugatan PKPU yang Kini Mengintai Garuda, Apa Bedanya dengan Pailit?
23 Oktober 2021 11:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia kembali digugat PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) pada Jumat (22/10). Gugatan kali ini diajukan PT Mitra Buana Koorporindo, perusahaan system integrator yang merupakan vendor Garuda.
ADVERTISEMENT
Padahal sehari sebelumnya pada Kamis (21/10), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk baru saja lolos dari gugatan serupa yang diajukan My Indo Airlines (MYIA). Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menolak gugatan PKPU MYIA, sehingga Garuda Indonesia terhindar dari kemungkinan pailit .
Membandingkan Pailit dan PKPU
Pailit dan PKPU merupakan dua hal yang berbeda meski berhubungan. Keduanya diatur dalam undang-undang yang sama, yakni Undang-undang (UU) No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Permohonan pailit maupun PKPU bisa diajukan ke pengadilan oleh kreditur (pemilik piutang) terhadap debitur (pihak yang berutang), maupun oleh debitur itu sendiri. Pengajuan PKPU atau pailit dilakukan karena debitur tidak dapat atau diperkirakan tidak akan dapat melunasi utangnya ke kreditur.
ADVERTISEMENT
"Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitur Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini," demikian dinyatakan pada Pasal 1 UU No, 37 Tahun 2004.
Saat suatu perkara diputus pailit, para pihak dapat mengajukan kasasi. Jika putusan itu diterima, maka Kurator akan mengatur pemberesan utang-utang debitur berdasarkan harta yang masih dimilikinya, kepada para kreditur.
Sementara PKPU tidak didefinisikan secara khusus dalam UU tersebut. Tapi secara umum dapat dijelaskan, saat hakim memutus perkara PKPU, debitur punya waktu hingga 270 hari untuk mengajukan proposal perdamaian untuk menyelesaikan semua tagihan (restrukturisasi utang).
Proposal itu harus disepakati oleh para kreditur, baik secara mufakat maupun voting. Tapi jika hingga batas waktu 270 hari itu tidak tercapai kesepakatan, maka debitur otomatis dinyatakan pailit dan tak ada mekanisme banding atau kasasi lagi.
ADVERTISEMENT
Selain menghadapi gugatan PKPU, sebelumnya Garuda Indonesia juga digugat dua perusahaan persewaan (lessor) pesawat di Pengadilan Arbitrase Internasional di London (London Court International Arbitration/LCIA). Pokok persoalannya sama, yakni karena maskapai penerbangan milik BUMN itu menunggak kewajiban pembayaran sewa pesawat.