Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Gugatan PKPU Ditolak, Garuda Indonesia Terhindar dari Pailit
21 Oktober 2021 16:57 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU ) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) yang dilayangkan maskapai penerbangan My Indo Airlines, ditolak. Dengan penolakan tersebut, maskapai penerbangan nasional milik BUMN itu, terhindar dari kemungkinan pailit .
ADVERTISEMENT
"Gugatan PKPU My Indo Airlines ditolak, " kata kuasa hukum My Indo Airlines, Asrul Tenriaji Ahmad, saat ditemui kumparan usai persidangan, Kamis (21/10).
Putusan penolakan disampaikan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Soal kemungkinan mengajukan banding, Asrul mengaku masih akan berkonsultasi dengan klien-nya.
Sementara kuasa hukum Garuda Indonesia dari Kantor Pengacara Assegaff-Hamzah yang dimintai tanggapan usai persidangan, belum bersedia memberikan pernyataan.
Sebelumnya, My Indo Airlines memasukkan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada Jumat, 9 Juli 2021, dengan registrasi perkara Nomor: 289/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. MYIA mengajukan gugatan karena Garuda Indonesia menunggak pembayaran sejumlah kewajiban kepada perusahaan.
Gugatan yang diajukan maskapai penerbangan khusus kargo, My Indo Airlines itu, mengacu pada Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
ADVERTISEMENT
Dalam undang-undang tersebut, jika gugatan PKPU dikabulkan hakim, maka pihak debitur dan kreditur harus menyepakati restrukturisasi dalam 270 hari. Jika kesepakatan tidak tercapai, maka pihak tergugat dalam hal ini Garuda Indonesia, otomatis pailit dan tidak ada upaya hukum lagi.