Harga BBM Pertamax Turun Jadi Rp 7.000 Mulai Mei Jika Mengacu Kepmen ESDM

30 April 2020 10:25 WIB
comment
36
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi warga Iran isi bensin. Foto: REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi warga Iran isi bensin. Foto: REUTERS
ADVERTISEMENT
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM memiliki aturan dalam penetapan harga BBM di Indonesia. Hal itu ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 62K/MEM/2020 tertanggal 28 Februari 2020.
ADVERTISEMENT
Dari telaahan Mantan Kepala SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi), Rudi Rubiandini, Kepmen yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif itu menetapkan harga BBM di Indonesia dihitung mengacu pada MOPS (Mean Of Platts Singapore). Adapun formulasinya adalah:
• Sampai RON 92: harga MOPS + Rp 1.800 + margin 10 persen
• Di atas RON 92: harga MOPS + Rp 2.000 + margin 10 persen
“Aturan tersebut juga menetapkan, yang menjadi acuan harga BBM pada bulan berjalan, adalah harga minyak pada setiap tanggal 25 dua bulan sebelumnya,” kata Rudi dalam penjelasannya secara online, Senin (27/4) lalu.
Dengan formula perhitungan tersebut, Rudi pun menghitung harga BBM yang seharusnya berlaku pada Mei 2020. Dia memasukkan kurs rupiah, MOPS, dan ICP yang rendah karena harga minyak mentah anjlok, ke dalam rumus mengacu pada Kepmen ESDM tersebut.
Tangki BBM berada di bawah jok Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO
Penghitungan dilakukan dengan mengambil parameter 25 Februari-24 Maret. Sehingga kurs berada di kisaran Rp 15.300 per dolar AS, harga minyak MOPS USD 50 per barel dan ICP USD 40 per barel. Dari perhitungan itu, didapati harga BBM RON 92 atau Pertamax sebesar Rp 7.100 per liter.
ADVERTISEMENT
Terkait tren penurunan harga minyak dunia, Kementerian ESDM mengaku masih mencermati perkembangan global sekaligus mempertimbangkan kondisi energi di dalam negeri.
"Terkait harga BBM, saat ini pemerintah masih mencermati dan mengevaluasi terkait perkembangan harga minyak, termasuk rencana pemotongan produksi minyak OPEC+ mulai bulan depan," ungkap Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi seperti dikutip kumparan dari keterangan resminya, Selasa (22/4).
Sepanjang 2020 ini, pemerintah telah dua kali menurunkan harga BBM. Yakni pada wal Januari 2020 dan awal Februari 2020. Penurunan itu masih mengacu pada Keputusan Menterian ESDM No. 187K/10/MEM/2019 yang diteken pada 7 Oktober 2019 oleh Menteri ESDM yang lama, Ignasius Jonan.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
ADVERTISEMENT
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.