Hari Libur dalam Sepekan di UU Cipta Kerja: 1 atau 2 Hari? Ini Kata Airlangga

8 Oktober 2020 9:17 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers tentang UU Cipta Kerja di Kemenko Perekonomian, Rabu (7/10). Foto: Kemenko Perekonomian
zoom-in-whitePerbesar
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers tentang UU Cipta Kerja di Kemenko Perekonomian, Rabu (7/10). Foto: Kemenko Perekonomian
ADVERTISEMENT
Hak hari libur dan cuti pekerja menjadi salah satu polemik sejak UU Cipta Kerja disahkan DPR. Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto pun memberikan penjelasan tentang berbagai polemik di UU Cipta Kerja, termasuk soal hak libur dan cuti pekerja tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurut Airlangga, waktu kerja tetap mengacu pada aturan lama, yakni UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal baru yang diatur di UU Cipta Kerja, adalah pekerjaan yang membutuhkan fleksibilitas seperti e-commerce, seperti diatur dalam pasal 77 dalam UU Cipta Kerja.
"Kemudian yang terkait dengan waktu kerja istirahat minggu tetap seperti UU lama, sementara yang sifatnya tertentu dan membutuhkan fleksibilitas seperti e-commerce itu diatur Sesuai dengan pasal 77," kata Airlangga dalam keterangan pers di kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (7/10).
Sementara itu dikutip kumparan dari Pasal 79 ayat (2) huruf b UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pada huruf b dinyatakan:
Pekerja menandai hari libur di kalender. Foto: shutterstock
istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
ADVERTISEMENT
Sedangkan pada UU Cipta Kerja pasal 79 ayat (2) huruf b tersebut diubah menjadi:
Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:
istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Sehingga hari libur dalam sepekan yang sebelumnya di UU Ketenagakerjaan diatur opsional bisa 1 (satu) hari setelah 6 (enam) hari kerja atau 2 (dua) hari setelah 5 (lima) hari kerja, kini ditetapkan paling sedikit 1 (satu) hari setelah 6 (enam) hari kerja.
Airlangga Hartarto menambahkan, perusahaan juga wajib memberikan cuti dan waktu istirahat kepada para pekerjanya. Cuti yang dimaksud termasuk juga melahirkan menyusui hingga haid.
ADVERTISEMENT
"Kemudian ditegaskan perusahaan wajib memberikan cuti dan waktu istirahat, wajib memberikan waktu ibadah, demikian juga dengan terkait dengan cuti-cuti baik untuk melahirkan menyusui dan haid tetap sesuai dengan undang-undang tidak dihapus," jelas Airlangga.