Hilang Dana Rp 45 M, Adik Eks Wakapolri Singgung soal Rekening Bodong

14 September 2021 23:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Andi Idris Manggabarani (kedua dari kanan), pengusaha yang juga nasabah Bank BNI Cabang Makassar.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Andi Idris Manggabarani (kedua dari kanan), pengusaha yang juga nasabah Bank BNI Cabang Makassar. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengusaha yang juga adik kandung eks Wakapolri Komjen (Purn) Jusuf Manggabarani, yakni Andi Idris Manggabarani, kehilangan dana Rp 45 miliar. Dana tersebut menurutnya, uang deposito di Bank BNI Cabang Makassar, yang diduga ditilep karyawan berinisial MBS.
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut saat ini sedang disidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Sementara MBS yang diketahui sebagai Melati Bunga Sombe, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi pun memeriksa sejumlah pihak, termasuk Andi Idris Manggabarani.
"Saya diperiksa mulai jam 2 siang sampai jam 6 sore. Jadi empat jam. Diskusi lebih banyak dan termasuk mencocokkan antara rekening-rekening yang diberikan. Mana yang bodong, mana asli," ujar Andi Idris Manggabarani dalam perbincangan dengan kumparan di Makassar, Selasa (14/9).
Menurutnya penyidik memperlihatkan tujuh rekening, namun dia sendiri tidak mengetahui rekening-rekening yang menjadi tempat aliran dananya. Rekening tersebut dibuat mengatasnamakan perusahaan milik Idris, ada juga yang mencatut anak, serta karyawan IMB Group.
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Aditia Noviansyah
"Saya tidak pernah kita tahu dan buka (rekening itu). Tetapi itu dilakukan sebagai tempat untuk menampung dana-dana yang harusnya ke deposito yang tidak masuk dalam sistem. Padahal yang harusnya masuk ke dalam sistem (perbankan)," papar Idris.
ADVERTISEMENT
Andi Idris Manggabarani menjelaskan, sebelumnya dia memindahkan tabungan ke deposito sebesar total Rp 70 miliar. Tapi saat dicairkan, dia hanya menerima Rp 25 miliar. Sisanya Rp 45 miliar raib. Idris menyebut dana depositonya tidak ada di dalam sistem perbankan.
Sementara itu Bank BNI melalui kuasa hukumnya, Ronny L.D. Janis, mengungkapkan dari hasil investigasi bank, ditemukan kejanggalan-kejanggalan yang kasat mata. Antara lain bilyet deposito yang dipegang nasabah itu palsu.
"Seluruh bilyet deposito hanya berupa cetakan hasil scan (print scanned) di kertas biasa dan bukan blanko deposito sah yang dikeluarkan oleh bank," ujarnya dalam pertemuan dengan media, Selasa (14/9).