Industri Hasil Tembakau Minta Jokowi Tak Naikkan Cukai Rokok di 2022

15 Agustus 2021 11:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pegawai pabrik rokok melakukan produksi manual. Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Pegawai pabrik rokok melakukan produksi manual. Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi akan mengumumkan sejumlah kebijakan ekonomi dan RAPBN di tahun depan dalam Nota Keuangan 2022. Namun, para industri hasil tembakau yang tergabung dalam Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) meminta Jokowi untuk tidak menaikkan kebijakan cukai hasil tembakau atau cukai rokok di tahun depan.
ADVERTISEMENT
Hal itu tertuang dalam surat permohonan yang ditujukan untuk Presiden Jokowi, dengan Nomor D.0831/P.GAPPRI/VIII/2021 tentang Permohonan agar tarif cukai industri hasil tembakau (IHT) pada tahun 2022 tidak naik/tetap sebesar tarif IHT pada tahun 2021.
Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan, mengatakan pihaknya beranggotakan pabrikan rokok khas kretek, terdiri dari golongan I (besar), golongan II (menengah), dan golongan III (kecil). Menurutnya, ada tiga faktor utama yang membuat kondisi tembakau tertekan pandemi COVID-19.
"Pertama, kenaikan cukai rokok pada tahun 2020 sebesar rata-rata 23 persen dan harga jual eceran 35 persen, serta di tahun ini sebesar 12,5 persen juga turut menekan industri rokok. Artinya, 68 persen dari setiap penjualan rokok legal diberikan kepada pemerintah sebagai cukai dan pajak,” kata Henry kepada kumparan, Minggu (15/8).
ADVERTISEMENT
Kedua, daya beli masyarakat yang menurun sepanjang tahun 2020 dan 2021 sebagai dampak pandemi COVID-19. Hal ini sangat memukul industri, baik dari sisi bahan baku, produksi, hingga omzet.
Berdasarkan data GAPPRI, produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) legal tahun 2020 turun sekitar 17,4 persen dan sampai kuartal II tahun 2021, perkembangan hingga Mei 2021 tren penurunan produksi SKM masih terjadi di kisaran negatif 7,5 persen dibandingkan tahun 2020.
“GAPPRI memprediksi penurunan produksi tahun 2021 lebih kurang negatif 15 persen. Tren produksi negatif ini akan semakin memperparah kondisi IHT nasional, sehingga akan berpengaruh pada penerimaan negara,” jelasnya.
Ketiga, peredaran rokok ilegal meningkat pesat dan menggerus pangsa pasar rokok legal yang relatif mahal sebagai dampak kenaikan cukai sangat tinggi.
ADVERTISEMENT
“Kajian resmi kami menyebutkan bahwa peredaran rokok ilegal di pasar saat ini telah mencapai 15 persen dari produksi rokok nasional,” imbuh Henry.
Maraknya peredaran rokok ilegal juga menjadi perhatian GAPPRI. Untuk itu, pihaknya berkomitmen mendukung upaya serius pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang makin merajalela.
"Langkah tegas tersebut, akan menjamin keadilan bagi para pelaku usaha lainnya yang tunduk pada peraturan perundang-undangan," tambahnya.