Kumparan Logo

Industri Mau Dapat Diskon Harga Gas? Ada Syarat dari Jokowi

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Preiden Joko Widodo saat memimpin ratas melalui telekonferensi di Istana Bogor, Selasa (17/3). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Rusman
zoom-in-whitePerbesar
Preiden Joko Widodo saat memimpin ratas melalui telekonferensi di Istana Bogor, Selasa (17/3). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Rusman

Presiden Joko Widodo kembali menggelar rapat terbatas secara online lewat video converence. Kali ini rapat membahas tentang Penyesuaian Harga Gas Industri dan Bahan Bakar Minyak Non Subsidi.

Jokowi secara tegas meminta para menteri terkait menyeleksi ketat sejumlah industri yang mendapatkan akan insentif dari pemerintah. Khususnya insentif yang berkaitan dengan penurunan harga gas bumi.

"Saya juga perlu ingatkan agar industri yang diberikan insentif penurunan harga gas harus betul-betul diverifikasi dan juga dievaluasi sehingga pemberian insentif penurunan gas akan memberikan dampak yang signifikan bagi ekonomi kita," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (18/3).

Petugas PGN mengecek pasokan gas bumi ke industri Ggaram di Madura. Foto: Dok. PGN

Jokowi menekankan bahwa industri yang diberikan diskon harga gas tersebut harus bisa meningkatkan produktivitas dengan hasil yang kompetitif, hingga pengembangan investasi yang memberikan banyak manfaat.

"Industri yang diberi insentif juga harus bisa meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Memberikan nilai tambah, memberikan nilai tambah bagi perekonomian kita," jelasnya.

Oleh karena itu, dari evaluasi dan monitoring yang dilakukan jika ditemukan ada industri yang tak memenuhi syarat maka kemungkinan akan ada pencabutan insentif dari pemerintah.

kumparan post embed

"Saya minta evaluasi dan monitoring secara berkala harus dilakukan terhadap industri-industri yang diberikan insentif," jelasnya.

"Harus ada disinsentif harus ada punishment sehingga industri tidak memiliki performance sesuai yang kita inginkan," tambahnya.

Diketahui, dalam dalam Perpres Nomor 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi ada enam industri yang dimaksud pembangkit listrik, industri kimia, industri makanan,industri keramik, industri baja, industri pupuk, dan industri gelas. Keenam sektor industri itu menggunakan 80 persen volume gas Indonesia dengan harga yang ditetapkan USD 6 per MMbtu.