Langkah PGN Pangkas Harga Gas Agar Sesuai Keinginan Jokowi

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (Persero) atau PGN tengah berupaya memangkas harga gas industri. Hal itu berkaitan dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyoroti mahalnya gas untuk industri di dalam negeri.
Jokowi pun lantas memberi tenggat waktu kepada para menteri terkait agar mampu menekan harga gas untuk industri dalam 3 bulan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Direktur Utama PGN Gigih Prakoso mengaku telah menyiapkan berbagai upaya untuk mendukung penurunan harga gas industri tertentu sesuai Perpres Nomor 40 Tahun 2016.
Pertama, melakukan efisiensi internal untuk menurunkan biaya transmisi dan distribusi gas melalui penghematan Capex dan Opex.
Selanjutnya, pihaknya mengusulkan penurunan harga gas hulu kepada pemerintah dan pemberian DMO gas sesuai kebutuhan volume penyaluran gas dan harga khusus.
"Kami juga mengusulkan untuk penghapusan PPN yang menjadi beban perusahaan karena tidak bisa dikreditkan kepada pemerintah, ujarnya dalam rapat kerja di Gedung DPR Jakarta, Senin (3/2).
Ia pun mengusulkan penghapusan iuran kegiatan usaha gas bumi dimana akan dioptimalkan untuk membangun infrastuktur gas.
"Lalu melakukan konsultasi dengan kementerian ESDM dan BUMN untuk pelaksanaan Perpres 40/2016 tersebut," pungkasnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, ada tujuh sektor industri yang diupayakan mendapatkan harga gas sebesar USD 6 per Million Metric British Thermal Unit (MMbtu).
Ketujuh sektor industri tersebut yaitu industri pupuk, industri petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan industri sarung tangan karet. Namun kenyataannya, harga gas di industri saat ini masih di atas USD 6 MMBTU.
Pelaku industri sempat mengeluhkan harga gas yang tinggi, jauh dari Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 yang menetapkan harga gas bumi maksimal USD 6 per MMbtu untuk industri-industri strategis.
