Mengurai Penyebab Mahalnya Harga Gas untuk Industri

Pelaku industri masih mengeluhkan harga gas yang tinggi, tak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 yang menetapkan harga gas bumi maksimal USD 6 per MMbtu untuk industri strategis.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pun membeberkan struktur harga gas bumi yang diakui tinggi. Menurut dia, harga jual gas terdiri dari harga gas hulu ditambah biaya penyaluran dan biaya niaga.
"Harga jual gas terdiri dari harga gas hulu dan penyaluran, transmisi dan distribusi dan biaya niaga," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi VII, Jakarta, Senin (27/1).
Berdasarkan data Kementerian ESDM, harga gas hulu berkisar antara USD 3,4 hingga USD 8,24 per MMbtu, tergantung lokasi eksplorasi dan eksploitasi gas bumi. Jika berada di lepas pantai atau offshore, biasanya lebih mahal.
Sementara untuk biaya transmisi berkisar antara USD 0,02 hingga USD 1,55, biaya distribusi berkisar antara USD 0,20 hingga USD 2, biaya niaga berkisar antar USD 0,24 hingga USD 0,58 dan iuran usaha berkisar antara USD 0,02 hingga USD 0,06.
Arifin menjelaskan, saat ini harga gas pipa di Aceh saat ini berkisar antara USD 6,18 dari PHE NSO - Pertagas Industri hingga USD 7,65 dari Triangle - PGN Industri. Sementara harga di Jawa Barat berkisar antara USD 3,5 dari Pertamina EP - Pertagas hingga USD 8,24 dari PHE ONWJ - Pertamina RU VI.
Untuk harga gas di Jawa Timur berkisar antara USD 6,01 dari PHE WHO - Gresik Migas hingga USD 8,2 dari PHE WMO - PGN Industri. Sedangkan harga gas di Kalimantan antara USD 3,4 dari East Kal Producer - KPI hingga USD 7,3 dari PHKT - Pertamina.
Sementara harga gas di Sulawesi berkisar antara USD 4 dari JOB PMTS - Panca Amara Utama hingga USD 7,56 dari PEP - DSLNG, serta harga gas di Sumatera berkisar antara USD 3,5 dari Pertamina EP - Ogspiras hingga USD 7,95 dari CGPL - PGN.
Dia pun mengungkapkan untuk menurunkan harga gas industri tertentu, pihaknya akan mengurangi bagian negara dan efisiensi penyaluran gas, mewajibkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) memenuhi kebijakan DMO gas, serta memberi kemudahan bagi swasta untuk mengimpor gas untuk pengembangan kawasan industri yang belum terhubung jaringan gas bumi nasional.
"Target Maret 2020 mengurangi bagian negara, KKKS itu DMO gas, dan kemudahan bagi swasta yang belum terhubung dengan jaringan gas," tegasnya.
