Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Ini Alasan OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan OVO
10 November 2021 10:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia (OFI). Pencabutan izin tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
ADVERTISEMENT
Pelaksana Harian (Plh) Deputi Komisioner Pengawas IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) I OJK, Dewi Astuti, menjelaskan dengan pencabutan izin usaha tersebut, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang 'Perusahaan Pembiayaan'.
"Dengan dicabutnya izin usaha, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," demikian dinyatakan Dewi dalam pernyataan resmi OJK, dikutip Rabu (10/11).
Dalam keterangan yang sama dijelaskan, bahwa alasan pencabutan izin usaha ini dilakukan karena perusahaan telah dibubarkan. "Pembubaran karena keputusan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan," imbuhnya.
Untuk diketahui, PT OVO Finance Indonesia (OFI) bukanlah entitas usaha pengelola dompet digital atau e-wallet OVO. Yang disebut terakhir ini, dikelola di bawah PT Visionet International.
ADVERTISEMENT
Hal ini ditegaskan oleh Juru Bicara OJK, Sekar Putih Jarot, soal perbedaan entitas usaha kedua industri jasa keuangan itu.
"PT OVO Finance Indonesia (OFI) merupakan perusahaan pembiayaan, entitas yang berbeda dengan platform OVO (PT Visionet Internasional) yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia," ujarnya kepada kumparan, Rabu (10/11).
Hal ini sejalan dengan penjelasan manajemen PT Visionet International (OVO). Head of Public Relations OVO, Harumi Supit menyebutkan OFI dan OVO tidak ada kaitannya sama sekali.
"OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional)," tandasnya.
Meskipun Harumi mengakui, sejak awal pendiriannya perusahaan pembiayaan yang izinnya dicabut OJK itu menggunakan nama OVO. "OFI juga menggunakan nama OVO ," ujarnya menambahkan.
ADVERTISEMENT