Ini Strategi Penagihan BPJS Kesehatan untuk Kurangi Penunggak Iuran

BPJS Kesehatan mencatat sepanjang 2018 sekitar 12 juta jiwa atau 39 persen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) tidak tertib membayar iuran. Adapun total PBPU BPJS Kesehatan mencapai 31 juta jiwa.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, mengatakan dalam melakukan penagihan, pihaknya akan menggunakan cara persuasif. dia mengaku sudah mulai memberlakukan langkah tersebut.
"Apabila menunggak kami akan melakukan penagihan. Kami akan gunakan cara paling lembut," kata Fachmi saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (1/11).
Dia mengungkapkan, dalam 3 bulan awal penunggakan, pihaknya akan mengingatkan peserta melalui telepon. Jika tak digubris, penagihan akan dilakukan secara langsung.
"Itu namanya pendekatan nonregulatif. Nanti ada yang regulatif," kata Fachmi.
Untuk penagihan secara regulatif, saat ini tengah dibahas Instruksi Presiden (Inpres) mengenai hukuman bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan, misalnya seperti peserta tidak bisa mengakses pelayanan publik.
"Saat ini syarat-syarat untuk tidak mendapatkan pelayanan publik sedang dibahas. Jika mau memperpanjang SIM harus syarat lunas BPJS Kesehatan. Ini sedang proses di Kemenko PMK," ujarnya.
Jika merasa tidak mampu membayar, peserta dipersilakan turun kelas sesuai kemampuannya. Namun apabila masih merasa tak mampu untuk membayar, BPJS Kesehatan memiliki solusi.
"Jika menyisihkan uang Rp 2.000 per hari masih tidak sanggup, bisa mengurus surat keterangan miskin. Ajukan diri sebagai PBI, iuran Anda akan dibayarkan pemerintah,” jelas Sekretaris Utama BPJS Kesehatan, Kisworowati.
