Instrumen Investasi Baru Syariah: Pajak Akan Lebih Kecil

22 November 2019 15:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi bisnis syariah. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bisnis syariah. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Instrumen keuangan syariah di Indonesia saat ini masih terbatas. Akibatnya, pembiayaan di industri perbankan syariah juga belum setinggi perbankan konvensional.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, industri perbankan syariah saat ini mendorong gagasan dari Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) untuk mengembangkan produk investasi dengan landasan dan prinsip syariah, dengan akad mudharabah muqayyadah. Instrumen investasi ini diberi nama Sharia Restricted Intermediary Account (SRIA).
Akad ini dinilai dapat memberikan keunikan pada produk perbankan syariah dibandingkan dengan produk perbankan konvensional. Dengan akad ini, investor dapat memilih proyek atau aset produktif yang ingin dibiayai secara langsung sesuai dengan kriteria yang ditentukan masing-masing investor.
Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga Syariah) merupakan salah satu perbankan yang turut menginisiasi instrumen SRIA itu.
Deputy I Head of Syariah Banking CIMB Niaga, Rusdi Dahardin menjelaskan, instrumen SRIA hampir mirip dengan deposito. Namun nantinya investor bisa langsung memilih tujuan menaruh dana tersebut.
ADVERTISEMENT
"SRIA nantinya investor bisa langsung men-tag sebelah mana, misalnya mau masuk ke UMKM, infrastruktur, atau commercial banking," ujar Rusdi saat pelatihan wartawan di Hotel Alana, Sentul, Bogor, Jumat (22/11).
Diskusi ekonomi syariah CIMB Niaga Syariah. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Dia melanjutkan, saat ini pihaknya tengah mengajukan rekomendasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar pajak imbal hasil yang dikenakan lebih rendah dari deposito, yang saat ini sebesar 20 persen. Bahkan menurut Rusdi, pajak imbal hasil tersebut bisa 10 persen, setengahnya dari deposito tersebut.
"Kalau SRIA pajaknya bisa lah 10-15 persen, 15 persen mungkin maksimal. Kita save 10 persen, 5 persen, ini kan menguntungkan," katanya.
Menurutnya, pajak imbal hasil yang lebih rendah tersebut lantaran SRIA tidak sama dengan deposito, sehingga tak mendapat perlakuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun hal ini akan lebih menguntungkan negara.
ADVERTISEMENT
Atas dana investasi SRIA, bank juga tidak perlu membayarkan premi LPS, karena tidak ada capital guarantee pada produk investasi. Bank juga hanya perlu membentuk cadangan kerugian dan menghitung bobot risiko Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) atas aset yang dibiayai dana SRIA sebesar 1 persen.
"Sehingga kalau misalnya nanti suatu-waktu kerugian, ini yang tanggung peribadi memang. Tapi kan negara jadi tidak menanggung. Artinya SRIA ini tidak menyebabkan sistemik, prinsip syariahnya di sana," tambahnya.