Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan , mulai 1 Januari 2020. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019, yang sudah diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.
ADVERTISEMENT
Mengutip Perpres tersebut, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini berlaku bagi seluruh kategori peserta. Baik Penerima Bantuan Iuran (PBI), Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, serta Peserta Penerima Upah (PPU)‎ badan usaha swasta maupun PPU pemerintah.
Iuran BPJS Kesehatan untuk PPU pemerintah memang ikut naik. Tapi di Perpres tersebut, Jokowi juga menaikkan porsi bantuan dari anggaran negara untuk membayar iuran bagi pejabat pemerintah, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, prajurit TNI, anggota Polri, serta kepala desa dan perangkat desa.
Besarnya iuran BPJS Kesehatan untuk mereka yakni 5 persen dari gaji. Dari persentase sebesar itu, 4 persen dibayarkan negara. Sisanya 1 persen dipotong dari gaji yang bersangkutan.
"4 persen dibayar oleh pemberi kerja (pemerintah), 1 persen dibayar oleh peserta," demikian dinyatakan dalam pasal 30 ayat 2 point a dan b Perpres tersebut.
Dalam Perpres sebelumnya, yakni Perpres Nomor 82 Tahun 2018, iuran yang dibayar pemerintah adalah 3 persen dan sisanya 2 persen dibayar oleh peserta.
ADVERTISEMENT
Perpres Nomor 75 Tahun 2019 ini juga menaikkan batas maksimal nilai gaji, yang menjadi dasar penghitungan iuran BPJS Kesehatan. Yakni semula di Perpres 82 Tahun 2018 maksimal sebesar Rp 8 juta, menjadi maksimal Rp 12 juta di Perpres yang baru.
Artinya, bantuan iuran BPJS Kesehatan terbesar yang dibayar negara untuk PPU pemerintah, naik dari semula Rp 240 ribu per orang per bulan, menjadi Rp 480 ribu per orang per bulan.