Iuran BPJS Kesehatan Naik, Layanan Pasien Bergantung Keuangan RS

30 Oktober 2019 15:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala RSPAD dr Terawan Agus Putranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2019). Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala RSPAD dr Terawan Agus Putranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2019). Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk semua kelas, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019. Dalam beleid yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi, pada 24 Oktober 2019 itu, iuran terbesar mencapai Rp 160 ribu.
ADVERTISEMENT
Menanggapi kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, menyatakan baik buruknya pelayanan kesehatan di rumah sakit bergantung pada keuangan rumah sakit. Sebagian besar sumber keuangan itu, menurutnya dari pembiayaan klaim BPJS Kesehatan.
Terawan yang sebelumnya menjabat Kepala RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, memahami yang dibutuhkan rumah sakit adalah iklim investasi yang baik dari sistem Jaminan Kesehatan Nasional.
"Selama keuangan rumah sakit baik otomatis rumah sakit akan melakukan perbaikan, itu otomatis," kata Terawan di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (30/10).
Dia mencontohkan panjangnya antrean pasien di suatu rumah sakit dikarenakan lebih banyaknya jumlah masyarakat yang berobat dibandingkan kemampuan rumah sakit.
Seandainya keuangan BPJS Kesehatan tidak lagi mengalami defisit dan mampu membayar klaim pada RS tepat waktu sehingga menyehatkan keuangan rumah sakit, maka pihak RS bisa melakukan pembangunan atau investasi baru.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
"Makanya kalau iklim investasi bisa jalan dengan pola BPJS yang baik tanpa defisit, pasti akan terjadi pembangunan sarana lagi, Kalau pembangunan sarana ditambah, antrean akan terurai dengan sendiri," kata Terawan.
ADVERTISEMENT
Terawan menjamin kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibarengi dengan pembenahan kualitas layanan di fasilitas kesehatan. "Jelas, mosok naik tok tanpa pembenahan, pasti pelayanan dibenahi," ujarnya.
Terawan pun dengan tegas menyatakan dia yang bertanggung jawab untuk memastikan layanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit kepada peserta BPJS Kesehatan atau JKN berkualitas.
"Ya, tugas saya selaku pengawas dan selaku pemberi izin rumah sakit," ujarnya.