Iuran BPJS Kesehatan Naik, Sri Mulyani Kucurkan Dana Tambahan Rp 14 T

31 Oktober 2019 12:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menata sejumlah kartu peserta BPJS Kesehatan, di kantor pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menata sejumlah kartu peserta BPJS Kesehatan, di kantor pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
ADVERTISEMENT
Kebijakan kenaikan iuran untuk BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Januari 2020, berimbas pada bertambahnya dana bantuan yang harus dibayarkan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Kenaikan iuran tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken pada 24 Oktober 2019.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan segera membayarkan kekurangan dana iuran untuk peserta BPJS Kesehatan yang mendapat bantuan dari pemerintah.
"Akan kita bayarkan sesegera mungkin," katanya saat ditemui di Ballroom Pacific Place, Jakarta, Kamis (31/10).
Adapun jumlah dana tambahan yang akan dibayarkan pemerintah mencapai Rp 14 triliun. Dana tersebut akan diambil dari APBN 2019.
"Sekitar Rp 14 triliun. Nanti kami akan lihat karena kita juga bayar untuk daerah," tambahnya.
Tingginya jumlah tambahan dana bantuan iuran tersebut terjadi karena kenaikan iuran BPJS Kesehatan ditetapkan mencapai 100 persen untuk semua jenis peserta.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan keterangan pers terkait APBN Kinerja dan Fakta (Kita) Agustus 2019 di Kantor Kemenkeu. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sebelumnya, jumlah anggaran bantuan PBI tahun 2019 sekitar Rp 26,7 triliun. Tahun ini, sebanyak 96,8 juta orang yang masuk dalam daftar PBI BPJS Kesehatan yang dibiayai menggunakan APBN.
ADVERTISEMENT
Iuran untuk Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) kenaikannya telah berlaku sejak 1 Agustus 2019.
Berikut Besaran Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI): Semula Rp 23.000 per orang per bulan menjadi Rp 42.000.
2. Kelas I: Semula Rp 80.000 per orang per bulan menjadi Rp 160.000.
3. Kelas II: Semula Rp 51.000 per orang per bulan menjadi Rp 110.000.
4. Kelas III: Semula Rp 25.500 per orang per bulan menjadi Rp 42.000.