Iuran Sudah Naik, BPJS Kesehatan Masih Perlu Subsidi dari Pemerintah

1 November 2019 13:18 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, Rabu (5/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, Rabu (5/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan, seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Meski demikian, BPJS Kesehatan masih perlu subsidi dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil review Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) iuran‎ peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 1 seharusnya Rp 274.204 per bulan, kelas 2 sebesar Rp 190.639 per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp 131.195.
Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, hasil perhitungan iuran tersebut dinilai sangat tinggi sehingga dinilai tidak terjangkau oleh daya beli masyarakat. Oleh karenanya, pemerintah melakukan subsidi.
Berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019, iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 1 hanya ditetapkan Rp 160.000 (58 persen dari hitungan PAI), iuran kel‎as 2 sebesar Rp 110.000 (58 persen dari hitungan PAI), dan kelas 3 sebesar Rp 42.000 (32 persen dari hitungan PAI).
"Bisa dikatakan, besaran iuran yang baru ini sudah disubsidi oleh pemerintah, khususnya segmen PBPU," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (1/11).
BPJS Kesehatan Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Dia menambahkan, kenaikan iuran itu juga tidak memberatkan masyarakat miskin. Sebab ‎selama ini, iuran masyarakat miskin dibiayai oleh APBN dan APBD karena dimasukkan dalam kategori peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
ADVERTISEMENT
Menurut Fachmi pada tahun ini, segmen PBI yang dibayarkan pemerintah sebesar Rp 48,71 triliun. Sementara pada tahun 2020, pemerintah membayar iuran PBI sebesar Rp 48,74 triliun, di luar segmen PBI APBD.
Sementara untuk PBPU, pemerintah akan memberikan subsidi Rp 89.000‎ per orang untuk kelas 3, Rp 80.000 per orang untuk kelas 2, dan Rp 114.000 per orang untuk kelas 1 sehingga dari 222 juta peserta, lebih dari separuhnya dibantu pemerintah.
"Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah agar program JKN-KIS dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat," tegas Dirut BPJS Kesehatan itu.