Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Rangkap jabatan terjadi di jajaran direksi PT Garuda Indonesia Tbk (Persero). Salah seorang direksi bahkan ada yang bisa menjadi komisaris hingga di 8 anak dan cucu perusahaan.
ADVERTISEMENT
Terungkapnya rangkap jabatan itu muncul setelah adanya surat Dewan Komisaris yang memberhentikan 5 orang Direksi Garuda Indonesia pada jabatan komisaris di anak, cucu, dan cicit perusahaan.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu menilai, rangkap jabatan hingga 8 anak dan cucu usaha sebagai hal yang janggal.
"Ini aneh karena rangkap 8 itu sudah pelanggaran GCG (Good Corporate Governance)," kata Said Didu kepada kumparan, Kamis (12/12).
Said Didu merupakan Sekretaris Kementerian BUMN saat Menteri BUMN dijabat Sofyan Djalil. Saat dirinya menjabat, seorang direksi hanya bisa menjadi komisaris di 1 hingga 3 anak usaha. Namun menurutnya, para direksi yang menjadi komisaris anak usaha itu tak menerima penghasilan.
Ia pun mempertanyakan kinerja Dewan Komisaris Garuda Indonesia karena tidak mengawasi rangkap jabatan para direksi Perseroan.
ADVERTISEMENT
"(Waktu periode saya) 2-3 maksimum (jadi komisaris) tapi enggak terima gaji," ungkapnya.
Namun, ketetapan rangkap komisaris kemudian dibatasi saat Kementerian BUMN berada di bawah kendali Dahlan Iskan. Dahlan mengatur satu orang hanya boleh menduduki komisaris di 1 perusahaan pelat merah.
Mengutip Peraturan Menteri BUMN PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN, Dewan Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai Anggota Dewan Komisaris/Dewan pengawas.
Dalam kasus ini, seorang komisaris dilarang menjadi komisaris lagi di perusahaan pelat merah dan anak usaha.
"Ketentuan ini tidak berlaku apabila pengangkatan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dilakukan dalam rangka pengawasan BUMN/Perusahaan dalam program penyehatan berdasarkan penugasan khusus dan Menteri," tulis Permen BUMN itu.
ADVERTISEMENT
Jabatan Direksi Garuda Indonesia sebagai Komisaris:
Ari Askhara, Mantan Direktur Utama
1. Komisaris Utama PT GMF AeroAsia (anak)
2. Komisaris Utama PT Citilink Indonesia (anak)
3. Komisaris Utama PT Aerofood Indonesia (cucu)
4. Komisaris Utama PT Garuda Energi Logistik & Komersil (cucu)
5. Komisaris Utama PT Garuda Indonesia Air Charter (cucu)
6. Komisaris Utama PT Garuda Tauberes Indonesia (cucu)
Bambang Adisurya Angkasa, Mantan Direktur Operasi
1. Komisaris PT Gapura Angkasa (anak)
2. Komisaris Utama PT Sabre Travel Network Indonesia (anak)
3. Komisaris PT Aero Globe Indonesia (cucu)
4. Komisaris PT Aerotrans Service Indonesia (cucu)
Mohammad Iqbal, Mantan Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha
1. Komisaris Utama PT Gapura Angkasa (anak)
ADVERTISEMENT
2. Komisaris PT Aerojasa Perkasa (cucu)
3. Komisaris Aerojasa Cargo (cucu)
4. Komisaris PT Citra Lintas Angkasa (cicit)
5. Komisaris Garuda Tauberes Indonesia (cucu)
Iwan Joeniarto, Mantan Direktur Teknik dan Layanan
1. Komisaris Utama PT Aerosystem Indonesia (anak)
2. Komisaris PT Aero Wisata (anak)
3. Komisaris PT Aerofood Indonesia (cucu)
4. Komisaris PT Garuda Energi Logistik & Komersil (cucu)
5. Komisaris Utama PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (cucu)
6. Komisaris PT Garuda Indonesia Terapan Cakrawala Indonesia (cucu)
Heri Akhyar, Mantan Direktur Human Capital
1. Komisaris PT Aerofood Indonesia (cucu)
2. Komisaris Utama PT Aeroglobe Indonesia (cucu)
3. Komisaris Utama GIH Indonesia (cucu)
4. Komisaris PT GOH Korea (cucu)
5. Commissioner of Strategic Function PT GOH Jepang (cucu)
ADVERTISEMENT
6. Komisaris PT Garuda Indonesia Air Charter (cucu)
7. Komisaris PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (cucu)
8. Komisaris Utama PT Garuda Indonesia Terapan Cakrawala Indonesia (cucu)