Jakarta Jadi Incaran PNS Lulusan IPDN, Dapat Gaji Rp 20 Juta

19 November 2019 8:32 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Upacara pelantikan Praja IPDN Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Upacara pelantikan Praja IPDN Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
ADVERTISEMENT
DKI Jakarta seakan tak ada habisnya menjadi bahan perbincangan publik. Kali ini, yang menjadi sorotan adalah gaji lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemprov DKI bisa mencapai Rp 20 juta.
ADVERTISEMENT
Kabar tersebut pertama kali dilontarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Tjahjo Kumolo. Sehingga ia tidak heran banyak lulusan IPDN yang berebut posisi abdi negara di Pemprov DKI Jakarta dibanding daerah lainnya.
Lalu bagaimana fakta sebenarnya mengenai kabar tersebut?
Tjahjo sebut gaji mencapai Rp 28 juta
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo sedang berjibaku dengan urusan perampingan eselon dan reformasi birokrasi pemerintahan, di awal masa jabatannya.
Salah satu yang disoroti mantan Mendagri itu adalah soal lulusan IPDN yang berebut ingin bekerja di Pemprov DKI karena gaji yang menggiurkan.
"Lulusan IPDN juga sama jadi problem. Maunya alumni IPDN itu masuk DKI semua. Karena DKI itu begitu lulus IPDN, dapat gajinya 28 juta," ucap Tjahjo dalam rapat di Komisi II DPR, Jakarta, Senin (18/11).
ADVERTISEMENT
Tak hanya soal mereka lulusan IPDN yang baru masuk di pemerintahan sebagai ASN dan bakal menduduki eselon, tapi juga ada masalah antrean para ASN untuk naik eselon di atasnya. Tjahjo merasa kondisi itu juga terjadi di TNI-Polri.
Pemprov DKI Jakarta klarifikasi gaji PNS lulusan IPDN
Pernyataan Tjahjo langsung diluruskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Chaidir. dia mengatakan lulusan IPDN yang menjadi PNS di DKI akan mendapatkan gaji Rp 20 juta.
Besaran itu sesuai peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan ke-17 atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Menurut dia, gaji yang didapat sudah termasuk tunjangan kerja daerah (TKD).
"Di DKI diberlakukan oleh TKD. Memang TKD mereka untuk PNS yang baru dari IPDN itu selesai, terus PNS 100 persen pangkat 3a mereka mendapatkan take home pay gaji plus TKD kisarannya Rp 20 juta," kata Chaidir saat dihubungi, Senin (18/11).
ADVERTISEMENT
Chaidir mengatakan selama APBD Jakarta mampu memberikan TKD, maka PNS di Jakarta akan mendapatkan tunjangan tersebut.
Karena itu, Chaidir menepis penghasilan sebagai PNS DKI membuat lulusan IPDN berebut ingin bekerja di Ibu Kota. Terlebih, penempatan lulusan IPDN bukan kewenangan Pemprov DKI.
"Di DKI prinsipnya enggak menjadikan orang ingin berbondong-bondong ke DKI. Kita kan formasinya dari sana (pemerintah pusat)," tutur Chaidir.
Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Penempatan PNS lulusan IPDN wewenang pemerintah pusat
Ketua Badan Kepegawaian Daerah DKI, Chaidir, menjelaskan pihaknya tak memiliki wewenang soal penempatan. Menurut dia, penempatan lulusan IPDN di Pemprov DKI sesuai rekomendasi Kemendagri.
"Kita tunggu formasinya turun dari sana, dari Kemenpan RB. Mana kala Kemenpan RB mendorong formasi ke Pemda misalnya, dapat berapa IPDN yang bakal dapat di DKI, semua sudah dibagi rata Kemendagri yang mengatur," kata Chaidir saat dihubungi, Senin (18/11).
ADVERTISEMENT
Menurut Chaidir, setiap tahunnya DKI mendapatkan jatah lulusan IPDN bervariasi. Pada 2019 mendapatkan 25 PNS dari lulusan IPDN. Untuk tahun depan, Chaidir mengaku tak masalah apabila pemerintah pusat tidak memberikan formasi ke Jakarta.
Selama ini, kata dia, pihaknya belum pernah meminta jumlah tertentu kepada pemerintah pusat. Ia menyebut sebelumnya Pemda bisa meminta sebelum adanya aturan yang berlaku.
"Zaman dahulu, sebelum diatur sama Kemendagri dan memang IPDN itu diseleksi di kita kita minta, formasi sekian 30, 25 untuk IPDN. Kalau sekarang semenjak dari tahun 2015 deh sepertinya udah tidak diatur lagi seperti itu," terang Chaidir.