Jawab Kekhawatiran Karyawan soal Garuda Bangkrut, Pemerintah Cairkan Dana PEN

8 Februari 2021 22:50 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Seolah menjawab kekhawatiran pekerja Garuda Indonesia soal ancaman kebangkrutan maskapai penerbangan nasional itu, pemerintah akhirnya mencairkan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional). Dari total dana PEN untuk talangan sebesar Rp 8,5 triliun yang jadi komitmen, baru Rp 1 triliun yang sudah dicairkan.
ADVERTISEMENT
"Sudah cair yang tahap pertama. Besarnya Rp 1 triliun," kata Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), Irfan Setiaputra, menjawab kumparan, Senin (8/2) malam.
Soal alokasi penggunaan dana PEN tahap pertama itu, Irfan tak menjelaskan detail. "Pastinya untuk operasional," ujarnya.
Pembahasan alokasi dana PEN melalui skema Penyertaan Modal Negara (PMN), untuk sejumlah BUMN terdampak pandemi, sudah dilakukan sejak Juli 2020 lalu. Akhirnya pemerintah menggelontorkan dana PMN sebesar total Rp 17,9 triliun untuk 5 BUMN. Garuda Indonesia sendiri mendapat alokasi sebesar Rp 8,5 triliun.
Pesawat Garuda Indonesia Boeing 373-800 NG dengan desain masker baru sebagai bagian dari kampanye penggunaan masker di tengah pandemi COVID-19. Foto: ADEK BERRY/AFP
Tapi setelah persetujuan diketok, dana tersebut tak kunjung cair.
Hal ini sempat memicu kekhawatiran karyawan Garuda Indonesia yang terhimpun dalam Serikat Karyawan Garuda (Sekarga). Mereka pun sempat berkirim surat ke Presiden Jokowi. Dalam surat dengan nomor SKGA-6/013/1/2021 itu, Ketua Umum SEKARGA Dwi Yulianta, mengungkapkan COVID-19 membuat jumlah penumpang pesawat menurun drastis. Apalagi, ada kebijakan pembatasan yang diambil pemerintah.
ADVERTISEMENT
“Hal ini sangat berdampak pada menurunnya secara signifikan kinerja keuangan Garuda Indonesia dan juga seluruh maskapai yang ada di dunia bahkan beberapa maskapai luar negeri sudah mengalami kebangkrutan,” kata Dwi melalui suratnya yang dikeluarkan pada 26 Januari 2021, dikutip kumparan pada Kamis (28/1).
Dana yang telah cair sebesar Rp 1 triliun itu selanjutnya diikuti dengan penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK), dengan tenor hingga 3 tahun. Sebelumnya dalam RUPS 20 November 2020 lalu, telah diberikan persetujuan penerbitan OWK maksimal senilai Rp 8,5 triliun dengan jangka waktu maksimal selama 7 tahun.