Jejak Suap Emirsyah Satar di Gugatan Garuda ke Rolls Royce yang Berakhir Damai

18 Agustus 2021 5:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi logo Garuda Indonesia. Foto: ROMEO GACAD/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logo Garuda Indonesia. Foto: ROMEO GACAD/AFP
ADVERTISEMENT
Gugatan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk ke Rolls Royce berakhir damai. Gugatan yang merupakan buntut kasus suap Emirsyah Satar itu, telah didaftarkan Garuda Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sejak 12 September 2018 silam.
ADVERTISEMENT
Dalam gugatan dengan register perkara No. 507/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst itu, awalnya Garuda Indonesia juga mengajukan ganti rugi Rp 640,95 miliar. Garuda mengajukan ganti rugi, karena menilai Rolls Royce melakukan kecurangan dalam kerja sama yang mereka sepakati saat itu.
"Ada pun kesepakatan damai telah dicapai dalam proses mediasi dan telah ditindaklanjuti dengan ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian tanggal 12 Agustus 2021," tulis Direktur Keuangan Garuda Indonesia, Prasetio, di keterbukaan informasi, dikutip kumparan Selasa (17/8).

Jejak Suap Emirsyah Satar

Dari penelusuran kumparan, objek yang menjadi gugatan Garuda Indonesia untuk dimintakan pembatalan, adalah perjanjian dengan Rolls Royce nomor DS/PERJ/DE-3236/2008 tertanggal 29 Oktober 2008. Perjanjian dengan judul 'TotalCareTM Agreement for the Trent 700 Engine Powered Airbus A330-300 Aircraft (Contract Reference: DEG 5496)'.
Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Perjanjian tersebut terkait perawatan mesin pesawat jenis trent 700 pesawat Airbus A330-300. Sedangkan jika mengacu tanggal perjanjian, saat itu Garuda Indonesia dipimpin Emirsyah Satar sebagai Direktur Utama.
ADVERTISEMENT
Emirsyah Satar tengah menjalani hukuman 8 tahun penjara dalam kasus suap, setelah banding dan kasasinya ditolak. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menilai dia terbukti menerima suap mencapai Rp 46,3 miliar terkait pengadaan pesawat di Garuda Indonesia.
Suap berasal dari pihak Rolls-Royce Plc, Airbus, Avions de Transport Régional (ATR) melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo, dan Bombardier Kanada.

Otoritas Penyidik Korupsi Inggris Turun Tangan

Terkait suap Rolls Royce dalam pengadaan mesin pesawat oleh Garuda Indonesia, membuat Serious Fraud Office (SFO) atau semacam KPK di Inggris turun tangan. Dari penyelidikan SFO terungkap, Indonesia adalah satu dari tujuh negara yang menerima suap dari broker Rolls-Royce untuk pengadaan mesin pesawat.
Produsen mesin pesawat Rolls-Royce Foto: REUTERS/Paul Ellis
Selain Indonesia, negara lainnya adalah Thailand, India, Rusia, Nigeria, China dan Malaysia. Penyelidikan suap Rolls Royce juga dilakukan oleh Amerika Serikat dan Brasil.
ADVERTISEMENT
Dalam dokumen SFO, disebutkan praktik suap Rolls-Royce telah berlangsung sejak tahun 1980-an, di masa Orde Baru. Kasus suap terbaru Rolls Royce menyeret nama mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Perusahaan Rolls-Royce asal Inggris menyatakan permintaan maaf atas praktik suap yang mereka lakukan di berbagai negara, termasuk Indonesia, selama puluhan tahun. Permintaan maaf disampaikan dalam pernyataan resmi Rolls-Royce.
“Perbuatan yang terungkap dalam tindakan investigasi oleh Serious Fraud Office (SFO) dan para pihak berwenang lainnya sama sekali tidak dapat diterima dan kami memohon maaf sebesar-besarnya," kata Presiden Direktur Rolls Royce, Warren East.

Perjalanan Panjang Suap Rolls Royce

Infografis Suap Rolls Royce di Indonesia Foto: Ridho Robby/kumparan