Jika Ada Korban Sriwijaya Air Tak Ditemukan, Apakah Santunannya Tetap Dibayar?

13 Januari 2021 18:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas membawa kantong jenazah korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta - Pontianak yang hilang kontak di perairan Pulau Seribu, di Dermaga JICT, Jakarta, Senin (11/1 Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas membawa kantong jenazah korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta - Pontianak yang hilang kontak di perairan Pulau Seribu, di Dermaga JICT, Jakarta, Senin (11/1 Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Proses pencarian dan evakuasi korban Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu, Sabtu (9/1), masih berlangsung hingga kini. Sebagian korban sudah ditemukan dan ada juga yang telah teridentifikasi.
ADVERTISEMENT
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan, seluruh korban berhak atas ganti rugi dari maskapai Sriwijaya Air sebesar Rp 1,25 miliar per orang. Selain itu juga ada santunan dari BUMN asuransi, PT Jasa Raharja (Persero).
Terkait kemungkinan ada korban yang tidak ditemukan, manajemen Jasa Raharja memastikan tetap akan membayarkan santunan kepada ahli waris. Tentunya sesuai manifes daftar penumpang dan akhirnya pihak berwenang menghentikan proses pencarian dan evakuasi korban.
"Santunan tetap diberikan, setelah ada pernyataan dari pihak yang berwenang bahwa korban tidak ditemukan," kata Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding, di Jakarta International Container Terminal, Rabu (13/1).
Menurut dia, nanti pihak Jasa Raharja akan mendapatkan keterangan yang dibuat oleh regulator instansi terkait bahwa korban tidak ditemukan. Saat ini Jasa Raharja memiliki data dan petugas yang sudah bersiaga di 27 kota di 13 provinsi.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Jasa Raharja. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Ketika ada pengumuman identifikasi dalam konferensi pers di rumah sakit Polri Kramat Jati, maka petugas Jasa Raharja langsung bergerak menghubungi keluarga korban atau ahli waris," ujarnya.
Pesawat Sriwijaya Air jenis Boeing 737-500 jatuh pada posisi 11 nautical mile di utara Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang setelah melewati ketinggian 11.000 kaki dan pada saat menambah ketinggian di 13.000 kaki.
Berdasarkan data manifes, pesawat Sriwijaya Air yang diproduksi tahun 1994 itu membawa 62 orang terdiri atas 50 penumpang dan 12 orang kru. Dari jumlah tersebut, 40 orang dewasa, tujuh anak-anak, tiga bayi. Sedangkan 12 kru terdiri atas, enam kru aktif dan enam kru ekstra.
Hingga Selasa (12/1), Basarnas melaporkan bahwa tim SAR gabungan telah mendapatkan 65 kantong jenazah sehingga total menjadi 139 kantong jenazah yang sudah ditemukan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara adalah Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia.
Sedangkan nilai santunan bagi korban cacat tetap maksimal Rp 50 juta. Sementara untuk penggantian biaya penguburan bagi korban yang tidak memiliki ahli waris akan diberikan santunan Rp 4 juta. Selain itu terdapat juga manfaat tambahan penggantian biaya ambulans sebesar Rp 500 ribu.