news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jokowi Batalkan Investasi Miras, Kepala BKPM: Yang Sudah Jalan Tetap Lanjut

3 Maret 2021 6:28 WIB
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (kiri) berbincang dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto/Pool
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (kiri) berbincang dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto/Pool
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi tak jadi membuka keran investasi untuk sektor minuman keras atau miras beralkohol. Ia secara resmi mencabut beberapa poin dalam lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengatakan pencabutan izin investasi industri minuman keras itu hanya untuk yang baru. Sedangkan yang sudah berjalan selama ini bisa tetap melanjutkan usaha.
"Izin yang sudah ada kemudian tidak membatalkan. Monggo saja selama aturannya, prosesnya, mekanismenya harus disesuaikan dengan undang-undang yang sudah diterapkan sebelumnya," kata Bahlil dalam jumpa pers secara virtual BKPM, Selasa (2/3).
Bahlil menjelaskan, dampak dari pencabutan kebijakan tersebut hanya terhadap perusahaan yang ingin mengajukan izin investasi baru untuk industri minuman keras. Itu pun, kata Bahlil, sejauh ini belum ada perusahaan atau pelaku usaha baru yang mengajukan izin.
Ilustrasi minuman keras. Foto: AFP/Rodrigo Arangua
Sebelumnya pada lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, dibuka peluang investasi industri minuman keras di 4 provinsi. Yakni Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua. Ada 3 kategori investasi industri minuman keras, masing-masing dinyatakan di nomor 31, 32, dan 33 lampiran Perpres tersebut.
ADVERTISEMENT
Beleid ini kemudian memicu suara penolakan, terutama dari tokoh-tokoh agama seperti di antaranya MUI, NU, hingga Muhammadiyah. Pemprov Papua sendiri juga menolak, karena mereka memiliki Perda larangan peredaran minuman keras.
Atas berbagai penolakan dan keberatan itu, Presiden Jokowi kemudian mencabut ketiga poin dalam lampiran III Perpres tersebut.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam keterangan resmi, Selasa (2/3).