Jokowi Izinkan Asing Angkut Harta Karun di Laut RI, Ini Kata Susi Pudjiastuti

4 Maret 2021 8:23 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, saat memimpin penengelaman kapal pencuri ikan. Foto: Arifin Asydhad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, saat memimpin penengelaman kapal pencuri ikan. Foto: Arifin Asydhad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Presiden Jokowi 2 Februari 2021 lalu, memungkinkan investor asing mengangkut harta karun dari laut Indonesia. Kebijakan itu mengundang reaksi keberatan dari Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti.
ADVERTISEMENT
Soal peluang bagi swasta nasional dan asing untuk berburu harta di bawah laut Indonesia atau Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT), diungkapkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia. Dia menyampaikan hal tersebut, bersamaan dengan penjelasan pencabutan izin investasi industri minuman keras, Selasa (2/3).
"Jadi kalau mau cari harta karun di dasar laut, bisa kamu (investor) turun. Syaratnya harus izin, datang ke BKPM untuk bisa dapatkan izin," kata Bahlil Lahadalia dalam pernyataan pers secara virtual dari kantor BKPM.
Dari penelusuran kumparan, soal pengangkatan harta karun itu memang tidak secara spesifik diatur di Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Perpres itu sendiri mengelompokkan bidang usaha untuk investasi dalam 3 kategori yakni bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM, dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (kiri) berbincang dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto/Pool
Sementara sektor usaha yang tak masuk 3 kategori tersebut, termasuk BMKT, pada prinsipnya terbuka buat semua investor swasta nasional dan asing. Hal ini sesuai dengan prinsip 'Daftar Positif Investasi' yang dianut Perpres tersebut.
ADVERTISEMENT
"Bidang usaha yang tidak termasuk dalam huruf a, huruf b, huruf c, dapat diusahakan oleh semua penanaman modal," demikian dinyatakan pada Pasal 3 ayat 1d dan ayat 2 Perpres Nomor 10 Tahun 2021.
Dibandingkan beleid sebelumnya, regulasi pengangkatan harta karun dari dasar laut dalam peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, berubah drastis. Pada Peraturan Presiden terdahulu, yakni Perpres Nomor 44 Tahun 2016, Presiden Jokowi memasukkan pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam (BMKT) ke dalam bidang usaha yang tertutup bagi investor asing. Hal itu ditetapkan dalam nomor urut 3 lampiran I Perpres Nomor 44 Tahun 2016.
Penyelam saat temukan harta karun kuno milik Lord Elgin Foto: Greek Ministry of Culture/P Vezyrtzis
Menyikapi perubahan kebijakan ini, Susi Pudjiastuti, mengungkapkan tanggapan yang menyayangkan. Karena menurutnya, Indonesia sudah banyak kita kehilangan benda-benda bersejarah yang seharusnya jadi milik bangsa sendiri.
ADVERTISEMENT
Dia pun memohon kebijakan yang membuka peluang swasta nasional dan asing mengangkut harta karun dari dasar laut, untuk diubah.
"Pak Presiden ⁦@jokowi dan Pak MenKP ⁦@saktitrenggono @kkpgoid, mohon dengan segala kerendahan hati utk BMKT dikelola dan diangkat sendiri oleh pemerintah. Sudah banyak kita kehilangan benda-benda bersejarah yang seharusnya jadi milik bangsa kita," tulisnya di akun twitter Susi Pudjiastuti.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.