Jokowi Teken Aturan Pro Pengusaha, Beri Berbagai Insentif hingga 2024

24 Januari 2022 18:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo memimpin rapat kabinet terbatas di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019).  Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo memimpin rapat kabinet terbatas di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024. Aturan tersebut memuat sejumlah kemudahan untuk pengusaha di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Perpres tersebut diteken Jokowi untuk meningkatkan kualitas ekonomi, iklim usaha, daya saing, dan memperluas kesempatan kerja agar sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 bisa tercapai. Karenanya, percepatan pertumbuhan dan rasio kewirausahaan melalui penumbuhkembangan wirausaha perlu dilakukan.
Pada Pasal 5 ayat (1), disebutkan pengembangan kewirausahaan nasional diselenggarakan secara bersinergi oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan yang disesuaikan dengan profil wirausaha dan informasi terkait. Profil wirausaha yang dimaksud, menurut ayat (2), mengacu pada Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional yang diselenggarakan menteri.
Di dalam aturan ini, disebutkan juga pelaksanaan kewirausahaan nasional terdiri dari dokumen pengembangan kewirausahaan nasional dan rencana aksi pengembangannya. Rencana aksi ini mulai dari kegiatan rinci, indikator, target, lokasi, instansi pelaksana, dan instansi terkait yang ditetapkan untuk periode tiga tahun.
ADVERTISEMENT

Berbagai Kemudahan dan Insentif Diberikan ke Pengusaha

Di bagian kedua dalam Perpres ini, Jokowi memberikan kemudahan, insentif, dan pemulihan dalam pengembangan kewirausahaan nasional. Kemudahan yang diberikan ini dilakukan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai kemampuan keuangan negara.
Dia Pasal 12 ayat (1), Jokowi membeberkan berbagai kemudahan yang didapat pengusaha. Pertama, pendaftaran perizinan berusaha dalam sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, fasilitasi standardisasi dan sertifikasi dalam negeri dan untuk ekspor.
Presiden Joko Widodo (tengah) menerima Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (12/6). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Ketiga, akses pembiayaan dan penjaminan. Keempat, pengutamaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kelima, pengutamaan dalam akses pasar digital Badan Usaha Milik Negara. Keenam, mendapatkan akses penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong.
Ketujuh, mengakses fasilitas umum meliputi lahan area komersial, pada tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedelapan, melakukan riset dan pengembangan usaha.
ADVERTISEMENT
Kesembilan, mendapatkan akses peningkatan kapasitas usaha melalui pendampingan, pendidikan dan pelatihan, dan bimbingan teknis, dan bentuk Kemudahan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat diberikan kepada Wirausaha berupa: pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah, subsidi bunga pinjaman pada kredit program pemerintah; dan/atau fasilitas pajak penghasilan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tertulis dalam Pasal 12 ayat (2) dikutip kumparan, Senin (24/1).
Di Pasal 14, Jokowi juga mengatur tentang keadaan kahar (force majeur). Jika hal itu terjadi, maka kementerian/lembaga dan pemerintah daerah mengupayakan pemulihan wirausaha yang meliputi restrukturisasi kredit, rekonstruksi usaha, bantuan permodalan, dan bantuan lannya.

Dipimpin Airlangga Hartarto hingga Luhut

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) dan Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan (kiri) usai rapat terkait pemindahan ibu kota di Kemenkeu, Jumat (7/2). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
Dalam Perpres ini, Jokowi juga mengatur tentang susunan Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang terdiri dari pengarah dan pelaksana. Untuk pengarah, terdiri dari Menko Bidang Perekonomian yang saat ini dijabat Airlangga Hartarto. Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga ikut dalam tim pengarah beserta tiga menteri lainnya dan sekretaris kabinet.
ADVERTISEMENT
Sedangkan ketua pelaksana dipimpin oleh Menkop UKM Teten Masduki dan wakil ketuanya Menteri BUMN Erick Thohir beserta dua wakil ketua lainnya. Lalu, anggota dari tim ini ada 20 lembaga mulai dari Menteri Perdagangan hingga Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.