Kader Tulen Golkar Zainudin Amali Kini Komisaris Bank Mandiri, Bolehkah?

14 Maret 2023 22:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum PSSI periode 2023-2027 Erick Thohir (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua Zainudin Amali sebelum menyampaikan keterangan pers usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (20/2/2023).  Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum PSSI periode 2023-2027 Erick Thohir (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua Zainudin Amali sebelum menyampaikan keterangan pers usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (20/2/2023). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mantan Menpora yang juga kader tulen Partai Golkar, Zainudin Amali, ditunjuk jadi Komisaris Independen Bank Mandiri. Penunjukan itu ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Bank Mandiri, Selasa (14/3).
ADVERTISEMENT
Disebut sebagai kader tulen Partai Golkar, karena Zainudin Amali sudah jadi pengurus struktural selama hampir 30 tahun. Yakni diawali sebagai Ketua Umum Gema Kosgoro pada 1994. Di kepengurusan DPP Partai Golkar periode 2014-2019, dia menjabat salah satu wakil ketua umum.
Pada Kongres PSSI Februari lalu, dia terpilih sebagai Wakil Ketua Umum PSSI (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia). Dia pun mundur dari jabatannya sebagai Menpora. Pengunduran diri Zainudin Amali yang pernah tercatat sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Golkar (2019-2024) itu, direstui Presiden Jokowi pada Senin (13/3).

Larangan Pengurus Parpol Jadi Komisaris BUMN

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022, tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.
ADVERTISEMENT
Dalam pasal 55 beleid tersebut tersebut, ditegaskan anggota komisaris dan dewan pengawas BUMN, dilarang menjadi pengurus partai politik (Parpol) hingga calon kepala daerah.
"Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah," demikian dinyatakan dalam pasal tersebut.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Selasa (14/3/2023). Foto: Dok. Bank Mandiri
Terkait adanya aturan tersebut, diakui juga oleh Zainudin Amali. Dia menyatakan telah berhenti dari semua jabatan di Partai Golkar. "Otomatis juga semua jabatan di partai tidak boleh lagi," ujarnya kepada kumparan.
Tapi dia belum menjelaskan, kapan resmi mundur dari jabatan kepengurusan di partai. Sementara itu Juru Bicara Kementerian BUMN, Arya Sinulingga, memastikan penunjukan Zainudin Amali sebagai Komisaris Bank Mandiri sudah sesuai aturan.
ADVERTISEMENT
"Ya aman. Yang tidak boleh itu jadi pengurus parpol (Partai Politik)," papar Arya Sinulingga.
Meski demikian, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Koordinator Bidang Informasi dan Komunikasi, Nurul Arifin, memastikan Zainudin Amali masih kader Partai Golkar. "Yang pasti kan beliau tetap kader Golkar. Tidak ujug-ujug semua kepengurusan berhenti," kata Nurul Arifin.