Kadin Mengaku Sudah PHK dan Rumahkan 6,4 Juta Pekerja Akibat Pandemi

6 Oktober 2020 19:10 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Melonjaknya kasus PHK dan perumahan pekerja, membuat persaingan di antara pencari kerja makin ketat. 
Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Melonjaknya kasus PHK dan perumahan pekerja, membuat persaingan di antara pencari kerja makin ketat. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan lebih dari 6,4 juta tenaga kerja dirumahkan hingga terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK. Hal itu dilakukan kalangan pengusaha sebagai dampak buruk pandemi COVID-19, terhadap kegiatan usaha.
ADVERTISEMENT
“Kami sudah banyak merumahkan tenaga kerja, ada yang dibayar, ada yang tidak dibayar. Kalau terpaksa baru di-PHK,” kata Wakil Ketua Kadin Bidang Perdagangan, Benny Soetrisno, dalam webinar Forum Merdeka Barat 9, Selasa (6/10).
Dalam paparannya, ia mengungkapkan sektor usaha yang paling banyak merumahkan hingga melakukan PHK, adalah sektor tekstil sebanyak 2,1 juta pekerja, kemudian transportasi darat sebanyak 1,4 juta orang. Selain itu, restoran sebanyak satu juta orang, perhotelan 400 ribu orang, sektor usaha sepatu dan alas kaki sebanyak 500 ribu orang, ritel 400 ribu dan farmasi 200 ribu orang.
Benny seperti dilansir Antara, mengungkapkan omzet yang menurun mengakibatkan perputaran uang dunia usaha terganggu. Hal ini mendorong sebagian besar pelaku usaha tidak mampu membayar pekerja. Kemudian, sebagian pelaku usaha bisa membayar gaji tapi hanya mampu sampai Juli 2020 dan setelah itu sebagian besar mulai merumahkan karyawan.
ADVERTISEMENT
Agar mampu bertahan, lanjut Benny, pelaku usaha mengurangi produksi karena sepi pembeli. Konsekuensinya, jam kerja karyawan pun dikurangi. Akibatnya, sebagian pekerja dirumahkan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan, termasuk memanfaatkan koperasi di tempat kerja sebagai bantalan untuk mendapatkan pinjaman sementara.
Industri otomotif seperti Daihatsu Indonesia termasuk yang sudah menurunkan kapasitas produksi akibat pandemi. Foto: dok. Istimewa
“Kalau ada cashflow cukup dirumahkan, tetap dibayar sesuai aturan dibayar 50 persen. Kalau tidak ada uangnya, kami berunding dengan pekerja, kami jamin nanti kalau sudah normal bekerja kembali, bisa dirumahkan tanpa dibayar,” katanya.
Data pekerja dirumahkan dan di-PHK yang diungkapkan Kadin itu, jauh lebih banyak dari data Pemerintah. Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengutip data Kementerian Tenaga Kerja menyatakan ada sebanyak 3,06 juta pekerja yang terdampak pandemi.
"Dari jumlah itu, 1,44 juta di antaranya berstatus terkena PHK atau dirumahkan," kata Susiwijono dalam perbincangan dengan kumparan, Jumat (2/10).
ADVERTISEMENT
Dia mengungkapkan, kasus ketenagakerjaan sebagai dampak pandemi itu menambah jumlah angkatan kerja yang belum terserap lapangan kerja. Sebelum pandemi atau data per Februari 2020, jumlah angkatan kerja Indonesia menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat sebanyak 137,91 juta orang.
Dari jumlah itu, yang terserap lapangan kerja sebanyak 131,01 juta orang sementara 6,88 juta lainnya masih menganggur. Dari jumlah yang bekerja pun, 39,44 juta di antaranya merupakan pekerja paruh waktu dan setengah menganggur.