Kalah Digugat Lessor Pesawat, Ini Respons Garuda dan Kementerian BUMN
ADVERTISEMENT
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dinyatakan kalah di Pengadilan Arbitrase Internasional London, atas gugatan dua perusahaan persewaan (lessor) pesawat . Dua lessor yang menggugat Garuda adalah Helice dan Atterisage, di bawah group Goshawk Aviation.
ADVERTISEMENT
"Pengadilan menjatuhkan Putusan Arbitrase yang pada intinya mewajibkan Perseroan untuk membayar sewa pesawat dan kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian sewa pesawat, pembayaran bunga keterlambatan, serta pembayaran biaya perkara penggugat," demikian dinyatakan Direktur Keuangan Garuda Indonesia, Prasetio, dikutip Kamis (9/9).
Atas putusan tersebut, Kementerian BUMN meminta Garuda Indonesia untuk berbenah dan mempelajari langkah yang perlu dilakukan, usai dinyatakan kalah dalam gugatan tersebut.
"Kita sedang minta Garuda untuk mempelajari lebih lanjut kasus tersebut dan apa langkah-langkah yang bisa dilakukan," kata Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga.
Arya mengatakan Kementerian BUMN juga meminta perusahaan memetakan dampak dari gugatan tersebut kepada operasional perusahaan.
"Dan yang pasti kami juga tanya apa ini mempengaruhi operasional? Sama sekali enggak mempengaruhi operasional Garuda. Jadi jalan terus dan kita minta mereka pelajari detail supaya tahu langkah terbaik nanti apa yang akan dilakukan," ujar Arya.
ADVERTISEMENT
Menanggapi putusan tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan kuasa hukum yang menangani kasus tersebut. Hal itu untuk menentukan langkah selanjutnya yang dapat dilakukan oleh perusahaan.
"Jadi masih dipelajari putusannya oleh tim legal kami," kata Dirut Garuda Indonesia tersebut.