news-card-video
14 Ramadhan 1446 HJumat, 14 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Karyawan Pelni Mogok, Tuntut Kenaikan Upah dan Masalah Alat Kerja

13 September 2018 15:43 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buruh Pelni melakukan unjuk rasa di Kantor Pusat PT Pelni (Persero), Senin (13/8/2018). (Foto: Abdul Latif/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Buruh Pelni melakukan unjuk rasa di Kantor Pusat PT Pelni (Persero), Senin (13/8/2018). (Foto: Abdul Latif/kumparan)
ADVERTISEMENT
Serikat Pekerja PT Pelni (Persero) akan melakukan mogok kerja selama satu bulan ke depan yang dimulai pada Jumat (14/9). Diklaim, sebanyak 4.000 karyawan perusahaan pelayaran milik negara tersebut akan ikut dalam aksi ini.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Pelni, Kristianto Tobing, mengatakan aksi mogok tersebut didasarkan atas dua tuntunan karyawan yang selama ini selalu diabaikan oleh manajemen Pelni.
Pertama, masalah rendahnya gaji pokok yang diterima oleh seluruh pekerja Pelni selama ini. Sebab, dengan upah pokok yang rendah ini akan berpengaruh terhadap dana pensiun yang akan mereka terima nantinya.
“Besaran upah pokok yang kami terima itu hanya 10 persen dari gaji take home pay (THP). Sementara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, mewajibkan struktur gaji pokok di perusahaan sebesar 75 persen dari total THP. Ini kan berbedanya jauh sekali,” kata Kristianto saat dihubungi kumparan, Kamis (13/9).
Sebelumnya, diberitakan besaran gaji pokok pegawai Pelni seperti pekerja golongan IIC hanya sebesar Rp 709.000 per bulan dan golongan IID sebesar Rp 524.000 per bulan. Bahkan ada yang Rp 391 ribu per bulan untuk level terbawah.
ADVERTISEMENT
Surat pemberitahuan mogok kerja nasional Serikat Pekerja Pelni (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Surat pemberitahuan mogok kerja nasional Serikat Pekerja Pelni (Foto: Istimewa)
Tetapi gaji pokok tersebut nantinya akan ditambah take home pay (THP). Sehingga gaji yang diterima sebesar Rp 6.315.317 untuk full berlayar. Sedangkan gaji pokok untuk pegawai darat grade 15 sebesar Rp 391.000 plus THP sehingga menjadi Rp 4.318.162.
Selain upah pokok, tuntutan karyawan Pelni adalah terkait alat-alat produksi yang digunakan seluruh karyawannya yang sering bermasalah. Seperti kapal yang berusia di atas 20 tahun dan beberapa alat produksi tua lainnya.
Menurut Kristianto, Kondisi tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan International Maritime Organization dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Gaji dan alat kerja itu dua hal yang sangat penting bagi karyawan Pelni. Kalau dua-duanya ini bermasalah, maka kami tidak akan bisa bekerja dengan nyaman dan tenang. Kami harap manajemen memperbaiki sistem kerja dan struktur gaji,” katanya.
ADVERTISEMENT
Dua tuntutan inilah yang jadi fokus utama seluruh karyawan Pelni yang akan melakukan aksi mogok besok. Bahkan, mereka juga menyampaikan kondisi tersebut kepada Presiden Joko Widodo melalui sebuah surat.