Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Kata Luhut: Dua Minggu Lagi ke Mal, Perkantoran, dan Bepergian, Wajib Booster!
4 Juli 2022 20:23 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Presiden Jokowi meminta vaksin booster menjadi syarat bagi masyarakat yang bepergian melalui jalur darat, laut, dan udara, hingga mengakses fasilitas publik seperti mal dan perkantoran . Soal kebijakan itu, Luhut menyebut pemberlakuannya akan dimulai dua minggu dari sekarang.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," kata Luhut, Senin (4/7).
Menko Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, menuturkan keputusan tersebut merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Jokowi.
Dia menambahkan, regulasi teknis akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan COVID-19 dan peraturan turunan lainnya.
Penerapan kebijakan booster sebagai syarat mobilitas, dilatarbelakangi oleh rendahnya capaian vaksinasi booster. Berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah booster.
"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster," lanjut Luhut.
ADVERTISEMENT
Dan untuk mendorong masyarakat mengikuti vaksinasi booster, lanjutnya, sentra vaksinasi di berbagai tempat seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan lagi.