Kegiatan Usaha Makanan Hingga Hiburan Insidental Kena Pajak, Ini Aturannya

22 November 2024 10:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kegiatan Usaha Makanan Hingga Hiburan Insidental Kena Pajak, Ini Aturannya
zoom-in-whitePerbesar
Ada berbagai jenis pajak yang perlu dipahami, salah satunya adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Pajak ini mencakup makanan, minuman, serta jasa kesenian dan hiburan yang bersifat insidental.
Pajak ini dikenakan pada kegiatan usaha yang melibatkan makanan, minuman, atau hiburan yang sifatnya sementara atau hanya berlangsung dalam jangka waktu tertentu.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengatakan, pajak ini berlaku pada penyelenggara kegiatan yang menjalankan usahanya di lokasi acara atau event tertentu seperti konser, pameran, festival kuliner, atau kegiatan serupa yang hanya diadakan dalam waktu tertentu.
“Kegiatan yang bersifat insidental biasanya berlangsung dalam waktu singkat, bisa sehari, beberapa hari, atau beberapa minggu. Karena itu, masa pajak yang berlaku untuk PBJT jenis ini dihitung berdasarkan waktu pelaksanaan kegiatan tersebut. Artinya, pajaknya tidak mengikuti periode bulanan standar, tetapi disesuaikan dengan lama berlangsungnya kegiatan,” ujar Morris.
Untuk perhitungan pajaknya, kata Morris, PBJT makanan dan/atau minuman serta PBJT jasa kesenian dan hiburan merupakan jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak.
Penetapan ini tertulis pada Pasal 3 ayat 1 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31 Tahun 2024, yakni masa pajak yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang:

Masa Pajak untuk Kegiatan Insidental

Jenis Pajak PBJT makanan dan/atau minuman dan PBJT jasa kesenian dan hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf d angka 1 dan angka 5 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31 Tahun 2024 bersifat insidental.
Untuk itu, masa pajak ditentukan berdasarkan jangka waktu pelaksanaan kegiatan. Hal ini berarti, pajak tidak dihitung secara bulanan, melainkan berdasarkan waktu pelaksanaan acara yang mungkin hanya berlangsung beberapa hari atau minggu.
Morris pun mengingatkan warga Jakarta untuk selalu membayar pajak sesuai dengan ketentuan dan penetapannya. Sebab, selain bentuk kontribusi wajib yang harus dipenuhi masyarakat, pajak sangat penting bagi pembangunan daerah.
“Nantinya, dana yang diperoleh dari pajak digunakan untuk berbagai keperluan daerah, seperti pembangunan infrastruktur, penyediaan layanan publik, dan kesejahteraan masyarakat. Anda telah ikut berkontribusi membangun daerah menjadi lebih baik,” ujar Morris.
Morris menambahkan, seiring dengan itu, Pemprov DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan pelayanan perpajakan untuk mewujudkan sistem yang lebih adil, transparan, dan efisien.
Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka, sekaligus mendukung terciptanya kemakmuran bagi seluruh rakyat.
“Karenanya, pahami PBJT Makanan dan Minuman serta PBJT Kesenian dan Hiburan insidental, terutama untuk para pelaku usaha. Ayo dukung pembangunan daerah bersama-sama dengan tertib membayar pajak,” katanya.
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio