Kumparan Logo

Kejagung Sidik Dugaan Gratifikasi Ekspor Minyak Goreng, Kemendag Angkat Bicara

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat kunjungan ke Pasar Senen, Jakarta, Kamis (17/3/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat kunjungan ke Pasar Senen, Jakarta, Kamis (17/3/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyidik dugaan kasus gratifikasi dalam pemberian izin ekspor minyak goreng oleh dua perusahaan. Terkait proses hukum tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) selaku pemberi izin ekspor, mendukung langkah penegakan hukum.

"Sebagai bagian pelaksanaan reformasi birokrasi, Kemendag menegaskan komitmennya untuk mendukung setiap upaya penegakan hukum menyusul terjadinya dugaan gratifikasi terhadap ekspor minyak goreng yang diungkap Kejaksaan Agung," kata Sekjen Kemendag, Suhanto, melalui pernyataan resmi, Rabu (6/4).

Meski ada proses penyidikan, Suhanto memastikan pelayanan publik terkait perizinan ekspor tidak akan terganggu dan berjalan normal.

"Sejak awal, Mendag Muhammad Lutfi meminta seluruh jajarannya berkomitmen menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan dan proaktif terhadap penindakan pelanggaran prosedur. Para pegawai juga diminta menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan asas-asas umum pemerintahan yang baik," ujarnya.

Sebelumnya Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 ke tahap penyidikan.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melakukan sidak salah satu pabrik minyak goreng di kawasan Jakarta Utara, Selasa (15/3/2022). Foto: Divisi Humas Polri

Peningkatan status ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidik Jampidsus Nomor: Prin-17/F.2/Fd/04/2022 Tanggal 4 April 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, mengatakan dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, jaksa penyidik menemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.

“Dikeluarkannya persetujuan ekspor (PE) kepada eksportir yang sebenarnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO (Domestic Market Obligation-Domestik Price Obligation),” kata Ketut.

Seperti dilansir Antara, dua eksportir minyak goreng tersebut yakni PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) dan PT Karya Indah Alam Sejahtera(IS). Keduanya tetap mendapatkan persetujuan ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.

Menurut Ketut, kesalahan yang dilakukan adalah tidak memedomani pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) sehingga harga penjualan di dalam negeri (DPO) melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah dengan menjual minyak goreng di atas DPO yang seharusnya di atas Rp10.300.

“Disinyalir ada gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan perizinan ekspor,” pungkas Ketut.