Kemendag Ancam Cabut Izin Usaha Importir Cangkul

8 November 2019 18:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi cangkul. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cangkul. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan menegaskan akan menindak tegas importir cangkul ilegal. Ada dua perusahaan importir dari Tangerang dan Surabaya yang diduga melakukan impor cangkul tanpa izin.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN), Veri Anggrijono, mengatakan dua perusahaan tersebut tidak memiliki izin impor cangkul.
"Diduga beberapa importir, yang diduga mengimpor produk perkakas tangan dalam bentuk jadi, di dua kota, Surabaya dan Tangerang," kata Veri saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Jumat (8/11).
Veri menuturkan, dua minggu lalu pihaknya telah mengamankan barang bukti pacul jadi dari importir yang berlokasi di Surabaya dan Tangerang.
Dia menegaskan akan mencabut izin usaha jika terbukti melakukan pelanggaran dengan melakukan impor cangkul tanpa izin.
"Apabila terbukti tidak mempunyai izin (impor), kami akan merekomendasikan untuk pencabutan izin usahanya," ujarnya.
Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono (tengah). Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 30 tahun 2018, impor yang diizinkan adalah bahan baku pacul.
ADVERTISEMENT
Veri menaksir ada ribuan pacul ilegal dari China yang bocor ke pasaran. Namun dia belum bisa mengungkapkan secara pasti celah impor pacul ilegal tersebut.
Berdasarkan catatan Kemendag, sepanjang tahun 2019 Kemendag hanya mengeluarkan izin impor terhadap 400.000 kg pacul setengah jadi atau masih dalam bentuk lembaran baja.