Kemenhub Bentuk Tim, Dalami Keterlibatan Taksi Green SM di Kasus KA Tabrak KRL
·waktu baca 2 menit

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membentuk tim khusus untuk mendalami keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan KRL lintas Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4) malam.
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Hubdat telah memanggil manajemen Xanh SM atau Green SM untuk klarifikasi pada Selasa (28/4).
“Kami telah membentuk tim khusus ini untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum. Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan,” jelas Dirjen Aan di Kantor Pusat Kemenhub Jakarta, Selasa (28/4).
Berdasarkan data aplikasi Siprajab, kendaraan taksi bernomor polisi B 2864 SBX yang terlibat kecelakaan tercatat memiliki kartu pengawasan yang berlaku hingga 28 Oktober 2026 dan terdaftar melayani taksi reguler di wilayah Jabodetabek.
Meski telah memenuhi aspek administratif, Ditjen Hubdat bakal tetap melakukan pendalaman untuk memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan. Green SM juga diketahui telah mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang berlaku selama lima tahun.
“Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum. Jadi kami akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk juga kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan,” ungkap Direktur Jenderal Hubdat, Aan Suhanan.
Aan mengungkap bakal memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan, termasuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 dan PM 117 Tahun 2018. Mereka akan melihat apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, maka sanksi administrasi akan diberikan secara proposional sesuai aturan yang ada,” katanya.
“Kami tegas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Nantinya hasil pendalaman akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya,” tegasnya.
