Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kementerian PUPR Nilai Layanan Tol Kurang Baik, Padahal Tarifnya Baru Naik
10 Februari 2021 11:18 WIB
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), Hedy Rahadian, mengungkapkan kondisi layanan jalan tol saat ini dalam kondisi kurang baik. Padahal seperti diketahui, tarif tol di sejumlah ruas jalan baru dinaikkan.
ADVERTISEMENT
"Saya memahami operasional dan pemeliharaan jalan tol merupakan hal yang penting, dan sejujurnya saya melihat saat ini layanan jalan tol dalam kondisi kurang baik," ujar Hedy dalam konferensi internasional operasional dan pemeliharaan tol virtual, Rabu (10/2).
Menurut Dirjen Bina Marga itu, kondisi pelayanan yang kurang baik itu terlihat dari keluhan-keluhan yang berkaitan dengan kualitas pelayanan jalan tol. Kementerian PUPR sendiri telah menetapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol dan pihaknya menyambut baik kerja sama yang akan meningkatkan secara signifikan pencapaian SPM.
"Jalan tol dirancang untuk mengurangi biaya logistik, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan sejalan dengan tujuan jangka panjang pemerintah Indonesia," kata Hedy.
Mengutip laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ukuran yang harus dicapai dalam pelaksanaan penyelenggaraan jalan tol. SPM jalan tol mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan serta unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan.
Besaran ukuran yang harus dicapai untuk masing-masing aspek dievaluasi secara berkala berdasarkan hasil pengawasan fungsi dan manfaat.
ADVERTISEMENT
SPM jalan tol wajib dilaksanakan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan tol. Untuk kriteria kondisi jalan tol, pelayanan kondisi jalan tol ini pada dasarnya dapat dilihat dari tiga indikator, yakni kekesatan, ketidakrataan dan tidak ada lubang.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR akan memperketat pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) yang wajib dilaksanakan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Hal tersebut akan diberlakukan pada ruas-ruas tol yang sudah beroperasi.
Ditjen Bina Marga secara reguler kemungkinan setiap tiga bulan sekali akan mengecek kinerja SPM jalan tol .